Kakek di Barito Kuala Perkosa Cucu Tiri Berulang Kali hingga Hamil dan Miliki Anak

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARABAHAN, RAGAMUTAMA.COM – Seorang pria warga Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SM (45) ditangkap polisi atas kasus pencabulan.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Kuala, Ipda Rifai Sutanto mengatakan, korban ditangkap setelah dilaporkan mencabuli cucu tirinya.

“Korban dicabuli sejak tahun 2021. Saat itu korban baru berusia 15 tahun,” ujar Rifai dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (1/2/2025).

Tak hanya sekali, korban dicabuli berulang kali hingga hamil dan memiliki anak yang kini berusia 8 bulan.

Pencabulan pertama dilakukan SM saat dirinya meminta tolong kepada korban untuk memijat kepalanya.

Baca Juga :  Penemuan Situs Pemakaman Kuno Inggris Ungkap Usia Lebih Tua dari Stonehenge

Ketika itu, korban diminta untuk tak melapor kepada siapa pun, terutama kepada neneknya yang tak lain adalah istri pelaku.

“Pelaku bilang ke pelaku dengan nada sedikit mengancam bahwa jangan kasih tahu nenekmu, nanti nenekmu marah,” jelas Rifai.

Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah. Dalam waktu yang cukup lama, pelaku bisa menyembunyikan aibnya telah mencabuli cucu tirinya hingga memiliki anak.

Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan perbuatannya, akhirnya terungkap juga.

Tak sengaja ayah kandung korban bertemu dengan anaknya dan menanyakan perihal bayi yang digendongnya.

Dari situ korban mengaku jika telah dicabuli oleh pelaku.

“Setelah ditanyakan oleh ayahnya, baru korban mengakui, kalau sebelumnya korban sempat beberapa kali berhubungan badan dengan pelaku,” ungkap Rifai.

Baca Juga :  Apa Itu Tradisi Munggahan? Ini Sejarah & Tujuannya

Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.

Petugas Polres Barito Kuala langsung memburu pelaku.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur,” tambah Rifai.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli cucu tirinya.

Pelaku dibawa ke Polres Barito Kuala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Vale Indonesia Berdayakan Warga: Reklamasi Tambang Libatkan Komunitas Lokal
Ipeka Palembang Fun Run 2025: Lari Seru Bangun Karakter dan Solidaritas!
Naskah Sunda Kuno Mendunia: UNESCO Akui Warisan Memory of The World
Indonesia Promosikan Pariwisata Unggulan di World Expo Osaka 2025
Lima Warisan Dokumenter Indonesia Resmi Diakui UNESCO
Rayakan Galungan di Bali: Panduan Aktivitas Liburan Penuh Makna!
Vale Indonesia: Menjaga Integritas Bisnis Demi Manusia dan Alam
Rahasia Terungkap: Alasan Batu Rosetta Punya Tiga Tulisan Kuno

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 05:43 WIB

Vale Indonesia Berdayakan Warga: Reklamasi Tambang Libatkan Komunitas Lokal

Selasa, 15 April 2025 - 04:55 WIB

Ipeka Palembang Fun Run 2025: Lari Seru Bangun Karakter dan Solidaritas!

Selasa, 15 April 2025 - 03:20 WIB

Naskah Sunda Kuno Mendunia: UNESCO Akui Warisan Memory of The World

Senin, 14 April 2025 - 23:59 WIB

Indonesia Promosikan Pariwisata Unggulan di World Expo Osaka 2025

Senin, 14 April 2025 - 23:28 WIB

Lima Warisan Dokumenter Indonesia Resmi Diakui UNESCO

Berita Terbaru