Kabar Baik: Dana Konsumen Meikarta Dikembalikan Penuh!

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa para konsumen proyek Meikarta memiliki hak penuh untuk menerima pengembalian dana (refund) secara utuh atas investasi mereka.

Mulyansari, Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, menjelaskan bahwa jumlah pengembalian dana tersebut harus disesuaikan dengan total yang telah dibayarkan oleh masing-masing konsumen. Tanggung jawab atas pengembalian ini sepenuhnya berada di tangan pengembang, yaitu Lippo Group.

“Pengembalian dana harus penuh, sesuai dengan jumlah yang telah mereka bayarkan. Ini adalah hak konsumen. Berapa pun yang telah dibayarkan, itulah yang menjadi tagihan mereka kepada pihak Lippo,” ujarnya kepada para jurnalis di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada hari Kamis (10/4/2025).

1. Konsumen dapat menyampaikan laporan melalui saluran yang disediakan oleh kementerian

Mulyansari menyatakan bahwa pihak kementerian tidak mengambil inisiatif proaktif untuk menjangkau konsumen Meikarta yang belum mengajukan laporan atau aduan.

Baca Juga :  BNI Catat Lonjakan Transaksi BI-Fast 18% Selama Ramadan Lebaran 2025

Namun demikian, ia menekankan bahwa kementerian telah menyediakan berbagai saluran layanan resmi yang dapat digunakan oleh konsumen untuk menyampaikan keluhan mereka. Kementerian akan memfasilitasi penyelesaian aduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami memiliki saluran pengaduan. Bagi konsumen yang ingin menggunakan saluran layanan ini, kami siap memfasilitasi,” tuturnya.

Rugi Rp4,5 Miliar, Konsumen Meikarta Menuntut Pengembalian Dana

Rugi Rp4,5 Miliar, Konsumen Meikarta Menuntut Pengembalian Dana

2. Terkait urusan cicilan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengembang

Mengenai permasalahan cicilan yang dihadapi konsumen, Kementerian PKP menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan penghentian atau kelanjutan pembayaran kepada pihak pengembang.

Menurutnya, kebijakan terkait hal tersebut sepenuhnya berada di tangan pengembang. Peran kementerian adalah memfasilitasi penyelesaian tuntutan konsumen sesuai dengan hak-hak mereka yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami berperan dalam memfasilitasi agar pengembang segera menyelesaikan tuntutan-tuntutan dari konsumen, karena hal itu merupakan hak konsumen,” imbuhnya.

Baca Juga :  Cermati Rekomendasi Saham dan Prospek Emiten yang Bakal Gelar Buyback

Menteri PKP Menyerahkan 100 Kunci Rumah Subsidi kepada Jurnalis pada 6 Mei

Menteri PKP Menyerahkan 100 Kunci Rumah Subsidi kepada Jurnalis pada 6 Mei

3. Total kerugian yang dialami 26 konsumen Meikarta mencapai angka Rp4,5 miliar

Sebanyak 26 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengklaim telah mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4,5 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari pembelian unit apartemen Meikarta yang hingga saat ini belum mereka terima.

Ketua PKPKM, Yosafat Erland, mengungkapkan bahwa dirinya termasuk salah satu konsumen yang telah membayar sebesar Rp320 juta, meskipun pembayaran cicilannya telah dihentikan sejak dua tahun yang lalu.

“Jika seluruh anggota paguyuban hadir, total kerugian yang dialami oleh 26 orang mencapai Rp4,5 miliar,” katanya kepada para jurnalis di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Berita Terkait

Entrepreneur vs Pengusaha: Kupas Tuntas Perbedaan dan Peluangnya!
Rahasia Sukses: 5 Trik Jitu Memulai Bisnis Online Modal Kecil!
Koperasi Desa Merah Putih: 7 Unit Bisnis Wajib untuk Sukses
Garuda Indonesia Tanggapi Kasus Karyawan Terlibat Peredaran Uang Palsu
IRRA Cetak Laba Fantastis: Analisis Saham dan Prospek 2024
Airlangga Hartarto Terbang ke Amerika Serikat: Negosiasi Tarif dengan Trump Dimulai!
IHSG Menguat: Daftar Saham Pilihan Asing Awal Pekan Ini!
ITMG Hadapi Tantangan: Harga Batubara Turun, Tarif Trump Mengintai

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 01:00 WIB

Entrepreneur vs Pengusaha: Kupas Tuntas Perbedaan dan Peluangnya!

Selasa, 15 April 2025 - 00:31 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: 7 Unit Bisnis Wajib untuk Sukses

Senin, 14 April 2025 - 23:43 WIB

Garuda Indonesia Tanggapi Kasus Karyawan Terlibat Peredaran Uang Palsu

Senin, 14 April 2025 - 23:31 WIB

IRRA Cetak Laba Fantastis: Analisis Saham dan Prospek 2024

Senin, 14 April 2025 - 23:23 WIB

Airlangga Hartarto Terbang ke Amerika Serikat: Negosiasi Tarif dengan Trump Dimulai!

Berita Terbaru