Kabar Baik: Dana Konsumen Meikarta Dikembalikan Penuh!

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa para konsumen proyek Meikarta memiliki hak penuh untuk menerima pengembalian dana (refund) secara utuh atas investasi mereka.

Mulyansari, Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, menjelaskan bahwa jumlah pengembalian dana tersebut harus disesuaikan dengan total yang telah dibayarkan oleh masing-masing konsumen. Tanggung jawab atas pengembalian ini sepenuhnya berada di tangan pengembang, yaitu Lippo Group.

“Pengembalian dana harus penuh, sesuai dengan jumlah yang telah mereka bayarkan. Ini adalah hak konsumen. Berapa pun yang telah dibayarkan, itulah yang menjadi tagihan mereka kepada pihak Lippo,” ujarnya kepada para jurnalis di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada hari Kamis (10/4/2025).

1. Konsumen dapat menyampaikan laporan melalui saluran yang disediakan oleh kementerian

Mulyansari menyatakan bahwa pihak kementerian tidak mengambil inisiatif proaktif untuk menjangkau konsumen Meikarta yang belum mengajukan laporan atau aduan.

Baca Juga :  Menperin: Proposal Pendanaan Perusahaan Korsel untuk Danantara Sedang Diproses

Namun demikian, ia menekankan bahwa kementerian telah menyediakan berbagai saluran layanan resmi yang dapat digunakan oleh konsumen untuk menyampaikan keluhan mereka. Kementerian akan memfasilitasi penyelesaian aduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami memiliki saluran pengaduan. Bagi konsumen yang ingin menggunakan saluran layanan ini, kami siap memfasilitasi,” tuturnya.

Rugi Rp4,5 Miliar, Konsumen Meikarta Menuntut Pengembalian Dana

Rugi Rp4,5 Miliar, Konsumen Meikarta Menuntut Pengembalian Dana

2. Terkait urusan cicilan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengembang

Mengenai permasalahan cicilan yang dihadapi konsumen, Kementerian PKP menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan penghentian atau kelanjutan pembayaran kepada pihak pengembang.

Menurutnya, kebijakan terkait hal tersebut sepenuhnya berada di tangan pengembang. Peran kementerian adalah memfasilitasi penyelesaian tuntutan konsumen sesuai dengan hak-hak mereka yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami berperan dalam memfasilitasi agar pengembang segera menyelesaikan tuntutan-tuntutan dari konsumen, karena hal itu merupakan hak konsumen,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bank DKI Pastikan Data Nasabah Aman Pasca Pemulihan Sistem

Menteri PKP Menyerahkan 100 Kunci Rumah Subsidi kepada Jurnalis pada 6 Mei

Menteri PKP Menyerahkan 100 Kunci Rumah Subsidi kepada Jurnalis pada 6 Mei

3. Total kerugian yang dialami 26 konsumen Meikarta mencapai angka Rp4,5 miliar

Sebanyak 26 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengklaim telah mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4,5 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari pembelian unit apartemen Meikarta yang hingga saat ini belum mereka terima.

Ketua PKPKM, Yosafat Erland, mengungkapkan bahwa dirinya termasuk salah satu konsumen yang telah membayar sebesar Rp320 juta, meskipun pembayaran cicilannya telah dihentikan sejak dua tahun yang lalu.

“Jika seluruh anggota paguyuban hadir, total kerugian yang dialami oleh 26 orang mencapai Rp4,5 miliar,” katanya kepada para jurnalis di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Berita Terkait

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Peluang Cuan 27,96% Setahun?
IEU CEPA Disepakati, Airlangga Umumkan Kabar Baik untuk Indonesia
Omzet Meroket, Rahasia Sukses Toko Oleh-Oleh Haji Tanah Abang
IPO HYBE Terancam? Bang Si Hyuk Diduga Terlibat Penipuan!
BEI Berdarah, Kapitalisasi Pasar Anjlok di Awal Juni 2025
IHSG Bergantung AS-China, Stimulus Pemerintah Jadi Penentu Pekan Depan?
Indodax Raja Kripto Indonesia? Kuasai 42,83% Transaksi April 2025
PGAS Bagi Dividen Jumbo Rp4,43 Triliun, Catat Tanggalnya!

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 00:12 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Peluang Cuan 27,96% Setahun?

Sabtu, 7 Juni 2025 - 22:47 WIB

IEU CEPA Disepakati, Airlangga Umumkan Kabar Baik untuk Indonesia

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:37 WIB

Omzet Meroket, Rahasia Sukses Toko Oleh-Oleh Haji Tanah Abang

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:27 WIB

IPO HYBE Terancam? Bang Si Hyuk Diduga Terlibat Penipuan!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 17:02 WIB

BEI Berdarah, Kapitalisasi Pasar Anjlok di Awal Juni 2025

Berita Terbaru

entertainment

NO NA Falling in Love Viral di Spotify, Ini Lirik & Terjemahannya!

Minggu, 8 Jun 2025 - 03:47 WIB