Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa para konsumen proyek Meikarta memiliki hak penuh untuk menerima pengembalian dana (refund) secara utuh atas investasi mereka.
Mulyansari, Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, menjelaskan bahwa jumlah pengembalian dana tersebut harus disesuaikan dengan total yang telah dibayarkan oleh masing-masing konsumen. Tanggung jawab atas pengembalian ini sepenuhnya berada di tangan pengembang, yaitu Lippo Group.
“Pengembalian dana harus penuh, sesuai dengan jumlah yang telah mereka bayarkan. Ini adalah hak konsumen. Berapa pun yang telah dibayarkan, itulah yang menjadi tagihan mereka kepada pihak Lippo,” ujarnya kepada para jurnalis di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada hari Kamis (10/4/2025).
1. Konsumen dapat menyampaikan laporan melalui saluran yang disediakan oleh kementerian
Mulyansari menyatakan bahwa pihak kementerian tidak mengambil inisiatif proaktif untuk menjangkau konsumen Meikarta yang belum mengajukan laporan atau aduan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kementerian telah menyediakan berbagai saluran layanan resmi yang dapat digunakan oleh konsumen untuk menyampaikan keluhan mereka. Kementerian akan memfasilitasi penyelesaian aduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami memiliki saluran pengaduan. Bagi konsumen yang ingin menggunakan saluran layanan ini, kami siap memfasilitasi,” tuturnya.
Rugi Rp4,5 Miliar, Konsumen Meikarta Menuntut Pengembalian Dana
Rugi Rp4,5 Miliar, Konsumen Meikarta Menuntut Pengembalian Dana
2. Terkait urusan cicilan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengembang
Mengenai permasalahan cicilan yang dihadapi konsumen, Kementerian PKP menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan penghentian atau kelanjutan pembayaran kepada pihak pengembang.
Menurutnya, kebijakan terkait hal tersebut sepenuhnya berada di tangan pengembang. Peran kementerian adalah memfasilitasi penyelesaian tuntutan konsumen sesuai dengan hak-hak mereka yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami berperan dalam memfasilitasi agar pengembang segera menyelesaikan tuntutan-tuntutan dari konsumen, karena hal itu merupakan hak konsumen,” imbuhnya.
Menteri PKP Menyerahkan 100 Kunci Rumah Subsidi kepada Jurnalis pada 6 Mei
Menteri PKP Menyerahkan 100 Kunci Rumah Subsidi kepada Jurnalis pada 6 Mei
3. Total kerugian yang dialami 26 konsumen Meikarta mencapai angka Rp4,5 miliar
Sebanyak 26 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengklaim telah mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4,5 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari pembelian unit apartemen Meikarta yang hingga saat ini belum mereka terima.
Ketua PKPKM, Yosafat Erland, mengungkapkan bahwa dirinya termasuk salah satu konsumen yang telah membayar sebesar Rp320 juta, meskipun pembayaran cicilannya telah dihentikan sejak dua tahun yang lalu.
“Jika seluruh anggota paguyuban hadir, total kerugian yang dialami oleh 26 orang mencapai Rp4,5 miliar,” katanya kepada para jurnalis di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (10/4/2025).