RAGAMUTAMA.COM – Jeon Jungkook, anggota termuda dari boy group fenomenal BTS, dikabarkan menjadi korban kejahatan finansial.
Saham miliknya di perusahaan induk BTS, HYBE Labels, dilaporkan dicuri dan menyebabkan kerugian besar senilai 8,4 miliar won atau sekitar Rp98 miliar.
Insiden ini terungkap setelah laporan dari Kchartmaster menyebutkan bahwa Jungkook menghadapi kasus pencurian saham oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi situasi tersebut, agensi BTS, Bighit Music, langsung merilis pernyataan resmi pada Sabtu, 22 Maret 2025.
“Begitu perusahaan dan artis mengetahui aktivitas kriminal tersebut, perusahaan dan artis mengambil tindakan untuk mencegah kerusakan besar dengan menangguhkan pembayaran ke akun dan memulihkan akun.”
Menurut Bighit, Jungkook telah mengajukan gugatan perdata sejak 2024 guna mendapatkan kembali 500 saham miliknya yang secara ilegal dialihkan ke pihak ketiga. Hasilnya, Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan bahwa saham tersebut harus dikembalikan kepada Jungkook.
“Selain tindakan hukum, kami juga telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat keamanan informasi terkait data pribadi dan perangkat artis guna mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambah Bighit Music.
Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan selebriti papan atas pun tidak luput dari risiko kejahatan digital.
Semoga dengan langkah hukum yang telah ditempuh dan sistem keamanan yang diperbarui, kejadian seperti ini tidak terulang kembali.