TEMPO.CO, Jakarta – Komisi bidang Pemerintahan DPR menyoroti meningkatnya jumlah pemungutan suara ulang atau PSU yang terjadi pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Wakil Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR Dede Yusuf Macan Effendy mengatakan, banyaknya daerah yang harus menyelenggarakan PSU menunjukkan adanya kesalahan koordinasi penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat atau daerah.
“Ini harus jadi pelajaran agar penyelenggara pemilihan langsung lebih teliti,” kata Dede melalui pesan singkat, Senin, 3 Maret 2025.
Pilihan Editor:Sidang Etik Dewan Guru Besar UI Beri Rekomendasi Batalkan Disertasi Bahlil Lahadalia
Kesalahan koordinasi yang dimaksud, ia mencontohkan, salah satunya terjadi pada penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru yang kemudian diperintahkan Mahkamah Konstitusi melakukan PSU. Menurut Dede, perintah untuk menyelenggarakan PSU adalah bukti betapa pentingnya koordinasi harus terjalin baik guna mengantisipaai kesalahan dan kekeliruan yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai kesalahan penyelenggara justru membuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi semakin berkurang,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Dalam putusannya 24 Februari lalu, Mahkamah memerintahkan 24 daerah menyelenggarakan PSU. Pilkada Banjarbaru adalah salah satu daerah yang dimaksud dalam putusan Mahkamah. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarbaru tidak memberikan kebebasan kepada para pemilih.
Enny memandang KPUD Banjarbaru telah merenggut hak pemilih untuk memberikan suaranya secara bermakna. Hal itu juga dinilai telah melanggar Pasal 18 ayat 4 UUD Tahun 1945 dan asas-asas kepemiluan lainnya.
“Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis,” kata Enny.
Adapun, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengatakan, apabila dibandingkan dengan jumlah PSU di pilkada periode sebelumnya, jumlah PSU di Pilkada 2024 cenderung naik sekitar 25 persen.
Pada penyelenggaraan Pilkada 2021, terdapat 16 daerah yang diperintahkan Mahkamah untuk menyelenggarakan PSU, dengan 2 di antaranya diperintahkan menyelenggarakan PSU di seluruh TPS.
Namun, di Pilkada 2024, terdapat 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah untuk menghelat PSU, dengan 14 daerah dipertintahkan untuk menyelenggarakan PSU di seluruh TPS.
“Ini jadi salah satu indikasi telah terjadi permasalahan dalam proses penyelenggaraan pilkada,” kata Haykal pada Kamis, 27 Februari 2025.