JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) mulai Senin (17/2/2025) hingga Jumat (21/2).
Pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat akan berlangsung pada dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan beroperasi pada tanggal genap.
Pengendara diimbau untuk merencanakan rute perjalanan dengan mempertimbangkan pembatasan ini atau menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi tilang.
Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melewati ruas jalan yang terdampak gage.
Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang terdampak aturan ganjil genap. Pengendara diimbau teliti dengan pelat kendaraan sendiri sebelum melewati ruas jalan ini.
Daftar 25 Ruas Jalan Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari