Jangan Lupa, Ganjil Genap Diberlakukan Lagi di 25 Ruas Jalan Jakarta, Cek Jadwal dan Lokasinya

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) mulai Senin (17/2/2025) hingga Jumat (21/2).

Pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat akan berlangsung pada dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan beroperasi pada tanggal genap.

Pengendara diimbau untuk merencanakan rute perjalanan dengan mempertimbangkan pembatasan ini atau menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi tilang.

Baca Juga :  Terowongan London Bakal Jadi Objek Wisata, dari Monumen, Museum hingga Bar

Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melewati ruas jalan yang terdampak gage.

Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang terdampak aturan ganjil genap. Pengendara diimbau teliti dengan pelat kendaraan sendiri sebelum melewati ruas jalan ini.

Daftar 25 Ruas Jalan Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Berita Terkait

Geopark Kebumen Resmi Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark di Paris
Mulai Hari Ini: Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Diperbaiki Total!
MTI Ungkap Akar Masalah Macet Priok: Perlu Penataan Ulang Kawasan
Satgas Perumahan Ungkap Jadwal Groundbreaking Proyek Investasi Rumah Qatar
SRRL Surabaya Raya: Operasi 2027 Siap Dimulai, Restu Kemenkeu Jadi Penentu
Investor Merapat: Peluang Proyek Tol dan Air Rp160 Triliun di Indonesia
PLN Indonesia Power: Peluang Emas Pasokan Hidrogen Hijau Nasional
Desa Rengel Tuban Diusulkan Jadi Percontohan Koperasi Desa Merah Putih Nasional

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:59 WIB

Geopark Kebumen Resmi Masuk Jaringan UNESCO Global Geopark di Paris

Senin, 21 April 2025 - 06:03 WIB

Mulai Hari Ini: Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi Diperbaiki Total!

Minggu, 20 April 2025 - 20:47 WIB

MTI Ungkap Akar Masalah Macet Priok: Perlu Penataan Ulang Kawasan

Minggu, 20 April 2025 - 15:43 WIB

Satgas Perumahan Ungkap Jadwal Groundbreaking Proyek Investasi Rumah Qatar

Minggu, 20 April 2025 - 08:15 WIB

SRRL Surabaya Raya: Operasi 2027 Siap Dimulai, Restu Kemenkeu Jadi Penentu

Berita Terbaru

Family And Relationships

Baim Wong & Paula Verhoeven: 5 Hikmah Perceraian yang Menginspirasi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:36 WIB

technology

Samsung Galaxy A36 5G: Rahasia Produktivitas Tinggi Tanpa Lag!

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:31 WIB

entertainment

Ricky Siahaan Meninggal: Vans Ikonik Temani Kepergian Gagahnya

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:11 WIB