Ragamutama.com, Jakarta – Pada tahun 2025, beberapa pemerintah provinsi di seluruh Indonesia mengumumkan inisiatif untuk meringankan beban warganya melalui program pemutihan pajak kendaraan. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan finansial dengan menghapus atau mengurangi denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perlu dicatat bahwa detail dan ketentuan program ini bervariasi di setiap daerah, mencerminkan kebijakan unik dari masing-masing pemerintah provinsi. Lalu, provinsi mana saja yang berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan ini?
- Banten
Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang berfokus pada Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB. Beliau menyebut program ini sebagai hadiah istimewa dari Pemerintah Provinsi Banten untuk warganya.
“Meskipun masyarakat menunggak selama bertahun-tahun, PKB mereka akan dibebaskan. Syaratnya adalah mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” jelas Andra saat memberikan keterangan di Gedung Negara Provinsi Banten, Serang, pada hari Kamis, 25 Maret 2025.
Beliau menjelaskan bahwa program pemutihan PKB akan berlangsung mulai hari Kamis, 10 April, hingga Senin, 30 Juni 2025. Program ini, lanjutnya, diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi yang belum membayar mulai tahun 2024 dan sebelum 2024, serta WP yang membayar dengan masa pajak 2025 hingga 2026.
Selain itu, pembebasan sanksi PKB juga diberikan kepada WP untuk tahun pajak 2025. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan pemutihan pajak ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten.
“Pendapatan yang diperoleh dari program pemutihan PKB ini akan dialokasikan, salah satunya, untuk peningkatan infrastruktur jalan. Tujuannya adalah agar jalan-jalan di Banten menjadi lebih baik, masyarakat merasa nyaman saat berkendara, dan pembangunan jalan-jalan di desa dapat ditingkatkan,” tutur Andra.
- Jawa Barat
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jawa Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari hari Selasa, 25 Maret, hingga Senin, 30 Juni 2025. Pembebasan ini berlaku untuk pokok dan denda PKB hingga masa pajak 2024 (masa berlaku 2025).
“Segera bayarkan pajak kendaraan Anda 6 bulan sebelum masa pajak 2025 (masa berlaku 2026),” demikian pernyataan yang diunggah oleh @bapenda.jabar pada hari Kamis, 27 Maret 2025.
- Jawa Tengah
Mengutip dari laman resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan PKB yang berlangsung mulai hari Selasa, 8 April, hingga Senin, 30 Juni 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.
“Bayar pajak kendaraan tahun berjalan dan dapatkan penghapusan semua denda, pokok tunggakan, plus denda tunggakan asuransi Jasa Raharja,” tulis Bapenda Jawa Tengah pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
- Kalimantan Selatan
Berdasarkan Pergub Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, wajib pajak pemilik kendaraan di Provinsi Kalimantan Selatan berkesempatan untuk menerima insentif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa diskon selama tahun 2025. Program ini telah dimulai sejak hari Minggu, 5 Januari, dan akan berlangsung hingga hari Sabtu, 28 Juni 2025.
Kepala Seksi PKB dan BBNKB Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banjarbaru, Deity Lestari Saptini, menjelaskan bahwa program diskon PKB dan BBNKB ini berlaku untuk semua kendaraan dengan plat DA. Dengan adanya insentif ini, beliau berharap masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.
“Antusiasme masyarakat meningkat 100 persen pada hari ini,” ungkap Deity dalam keterangannya saat hari kedua program pemutihan pajak kendaraan dibuka di Banjarbaru, pada hari Senin, 6 Januari 2025.
- Aceh
Badan Pengelola Keuangan (BPK) Provinsi Aceh telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun, yang berakhir pada hari Rabu, 15 Januari 2025. Program ini berlaku untuk kendaraan dengan pelat BL 54 JA.
Meskipun program tersebut telah berakhir, BPK Provinsi Aceh masih melanjutkan program pemutihan pajak progresif hingga hari Rabu, 31 Desember 2025. Pajak progresif sendiri adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dua kendaraan atau lebih.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal (samsatdigital.id). Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh,” imbau akun Instagram @bpkaaceh, pada hari Jumat, 3 Januari 2025.
Pilihan Editor: Gema Takbir Menolak Penggusuran di Pulau Rempang