Jakarta Terapkan Ganjil Genap Kamis Ini 27 Maret 2025, Kendaraan Berpelat Ganjil Diberi Akses

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan Ganjil Genap (Freepik)

Kendaraan Ganjil Genap (Freepik)

RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Kamis, 27 Maret 2025.

Tujuannya jelas untuk meredam kemacetan yang makin menggila dan menekan polusi udara yang makin mengkhawatirkan. Sistem ini berlaku untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, tepatnya pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Kebijakan ini bukan hal baru, tapi tetap penting. Kendaraan dengan angka ganjil di akhir pelat—seperti 1, 3, 5, 7, atau 9 boleh lewat di ruas-ruas jalan yang terkena aturan.

Sementara itu, pelat nomor genap harus bersabar dulu, karena mereka tidak diizinkan melintas selama aturan ini berjalan, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

“Tujuannya jelas: menekan kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pemantauan terus dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dan patroli rutin petugas di lapangan. Dengan begitu, pelanggar bisa langsung terdeteksi tanpa drama.

Baca Juga :  Banjir Landa Bandung: Pohon Tumbang, Kirmir Jebol, dan Air Masuk ke Rumah Warga

Kebijakan ganjil genap pertama kali hadir pada 2016 dan terus disesuaikan seiring berjalannya waktu.

Sekarang, dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Ditambah lagi, ada pedoman dari Kemendagri dan Kemenhub yang turut memperkuat aturan ini.

Menariknya, lonjakan volume kendaraan hingga 6,25% jadi pemicu utama perluasan area ganjil genap.

Kini, tercatat ada 26 ruas jalan yang masuk dalam daftar:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi timur (dari simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga :  Program Makanan Bergizi Gratis di Bandung Sukses dan Akan Diperluas

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam merencanakan perjalanan. Cek dulu jadwal ganjil genap, pertimbangkan naik transportasi umum, atau cari rute alternatif.

Bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi demi kelancaran aktivitas harian dan kontribusi kecil kita untuk udara Jakarta yang lebih bersih.

Sistem ini memang butuh kerja sama semua pihak. Karena kalau semua patuh, bukan tak mungkin Jakarta bisa bernapas lebih lega dan jalanan jadi lebih manusiawi.

 

Berita Terkait

Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas
Tol Cipali Mulai Padat! Contra Flow Diberlakukan di KM 162–169, Ini Penjelasannya
Dugaan Suplai Senjata ke KKB, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung
Revitalisasi Monumen Puputan Badung Dimulai, Sentuhan Edukatif Siap Hadir di Denpasar
Pohon Tumbang di Jalan Raya Kuta Badung, Seorang Ibu Meninggal dan Anaknya Selamat
Waspada Bencana Saat Mudik! Ini Langkah BPBD Jabar Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem
Jalan Licin di Pondok Kelapa Akibat Tumpahan Oli, Kini Sudah Aman Dilewati
Mau Mudik? Begini Cara Titip Kendaraan Gratis di Polrestabes Bandung Lebaran 2025

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:19 WIB

Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Cipali Mulai Padat! Contra Flow Diberlakukan di KM 162–169, Ini Penjelasannya

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:24 WIB

Jakarta Terapkan Ganjil Genap Kamis Ini 27 Maret 2025, Kendaraan Berpelat Ganjil Diberi Akses

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:26 WIB

Dugaan Suplai Senjata ke KKB, Tiga Oknum TNI Diperiksa di Bandung

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:08 WIB

Revitalisasi Monumen Puputan Badung Dimulai, Sentuhan Edukatif Siap Hadir di Denpasar

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Terungkap: Isyarat Richard Lee Soal Ruben Onsu Mualaf Demi Desy Ratnasari, Benarkah?

Senin, 31 Mar 2025 - 19:55 WIB

food-and-drink

April Mencekam: Ribuan Harga Makanan & Minuman di Jepang Meroket!

Senin, 31 Mar 2025 - 19:35 WIB