RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Kamis, 27 Maret 2025.
Tujuannya jelas untuk meredam kemacetan yang makin menggila dan menekan polusi udara yang makin mengkhawatirkan. Sistem ini berlaku untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, tepatnya pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Kebijakan ini bukan hal baru, tapi tetap penting. Kendaraan dengan angka ganjil di akhir pelat—seperti 1, 3, 5, 7, atau 9 boleh lewat di ruas-ruas jalan yang terkena aturan.
Sementara itu, pelat nomor genap harus bersabar dulu, karena mereka tidak diizinkan melintas selama aturan ini berjalan, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
“Tujuannya jelas: menekan kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pemantauan terus dilakukan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dan patroli rutin petugas di lapangan. Dengan begitu, pelanggar bisa langsung terdeteksi tanpa drama.
Kebijakan ganjil genap pertama kali hadir pada 2016 dan terus disesuaikan seiring berjalannya waktu.
Sekarang, dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Ditambah lagi, ada pedoman dari Kemendagri dan Kemenhub yang turut memperkuat aturan ini.
Menariknya, lonjakan volume kendaraan hingga 6,25% jadi pemicu utama perluasan area ganjil genap.
Kini, tercatat ada 26 ruas jalan yang masuk dalam daftar:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat
- Jalan Salemba Raya sisi timur (dari simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam merencanakan perjalanan. Cek dulu jadwal ganjil genap, pertimbangkan naik transportasi umum, atau cari rute alternatif.
Bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi demi kelancaran aktivitas harian dan kontribusi kecil kita untuk udara Jakarta yang lebih bersih.
Sistem ini memang butuh kerja sama semua pihak. Karena kalau semua patuh, bukan tak mungkin Jakarta bisa bernapas lebih lega dan jalanan jadi lebih manusiawi.