PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (12/3) di Menara BCA, Grand Indonesia, Jakarta. Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama adalah perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Berdasarkan pemanggilan resmi RUPST yang diunggah di situs resmi BCA, perseroan mengusulkan pengangkatan Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Komisaris, menggantikan Djohan Emir Setijoso.
Sementara itu, posisi Presiden Direktur akan diisi oleh Gregory Hendra Lembong. Selain itu, John Kosasih diusulkan sebagai Wakil Presiden Direktur, dan Hendra Tanumihardja sebagai Direktur.
“Perubahan yang diusulkan, mengangkat Bapak Jahja Setiaatmadja menggantikan Bapak Djohan Emir Setijoso (menjadi Presiden Komisaris) dan mengangkat Bapak Gregory Hendra Lembong (menjadi Presiden Direktur),” tulis surat tersebut.
Selain perubahan jajaran manajemen, RUPST juga akan membahas beberapa agenda lainnya. Perseroan akan meminta persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Pemegang saham juga akan menetapkan penggunaan Laba Bersih, termasuk alokasi dana cadangan, pembagian dividen tunai, serta laba ditahan.
Rapat ini juga akan membahas penetapan gaji, honorarium, tunjangan. Serta tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
Selain itu, akan dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2025. Perseroan juga meminta persetujuan pemegang saham atas pemberian kuasa kepada Direksi untuk membayar dividen interim serta perubahan Recovery Plan Perseroan.
RUPST akan diselenggarakan dalam format fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pemegang saham yang ingin menghadiri rapat secara fisik harus membawa KTP dan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
Sebagai alternatif, pemegang saham juga dapat menyaksikan jalannya rapat melalui webinar Zoom di eASY.KSEI.
BCA menyampaikan, pemanggilan RUPST ini bersifat resmi sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020. Sehingga tidak diperlukan undangan terpisah kepada pemegang saham. Untuk informasi lebih lanjut, pemegang saham dapat mengakses situs resmi BCA.
“Jika terjadi keadaan darurat, rapat dapat diselenggarakan secara elektronik tanpa kehadiran fisik,” tulis BCA.