RAGAMUTAMA.COM – Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, layanan Samsat Keliling kembali hadir di berbagai wilayah di Bali pada Kamis, 27 Februari 2025. Program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.
Mengapa Memanfaatkan Layanan Samsat Keliling?
Samsat Keliling merupakan inisiatif yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pajak kendaraan kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan layanan ini, pemilik kendaraan dapat:
- Menghemat waktu dan tenaga dengan proses yang lebih cepat dibandingkan di kantor Samsat Induk.
- Menghindari antrean panjang, karena lokasi layanan tersebar di berbagai titik strategis.
- Meningkatkan kepatuhan pajak dengan prosedur yang lebih mudah diakses.
Bagi warga yang ingin memperpanjang STNK melalui layanan ini, berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Bali pada hari Kamis (27/2):
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Bali (Kamis, 27 Februari 2025)
1. Kota Denpasar
- Lokasi: Depan Museum Bali (Puputan Badung)
- Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WITA
2. Kabupaten Gianyar
- Lokasi: Areal Puri Blahbatuh
- Jam Operasional: 08.30 – 12.00 WITA
3. Kabupaten Karangasem
- Lokasi: Kantor Desa Dukuh, Kubu
- Jam Operasional: 08.00 – 13.00 WITA
Syarat & Ketentuan Perpanjangan STNK di Samsat Keliling
Agar proses perpanjangan STNK dapat berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi (sesuai dengan nama di STNK).
- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Notice pajak terakhir sebagai referensi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Kendaraan atas nama sendiri, layanan Samsat Keliling tidak melayani perpanjangan untuk kendaraan atas nama perusahaan atau pihak lain.
Perpanjangan STNK 5 Tahun Harus di Samsat Induk
Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan STNK. Jika Anda perlu melakukan pengesahan STNK lima tahunan, termasuk pergantian plat nomor, maka prosedur ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk sesuai dengan domisili kendaraan.
Berapa Biaya Perpanjangan STNK?
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC). Namun, sebagai referensi umum, biaya yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah adalah:
- Biaya administrasi perpanjangan STNK: Rp50.000 (motor) & Rp75.000 (mobil).
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 (motor) & Rp143.000 (mobil).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Bergantung pada harga jual dan usia kendaraan.
Tips agar Proses Perpanjangan STNK di Samsat Keliling Lancar
Untuk memastikan layanan berjalan efisien, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Pastikan dokumen lengkap agar tidak perlu kembali ke rumah untuk mengambil dokumen yang tertinggal.
- Bawa uang tunai secukupnya, karena beberapa lokasi mungkin belum menyediakan pembayaran digital.
- Cek jadwal dan lokasi terbaru, karena terkadang ada perubahan tempat atau jam layanan.
Kesimpulan
Layanan Samsat Keliling Bali pada 27 Februari 2025 adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk memperpanjang STNK dengan cepat dan mudah. Dengan memahami jadwal, lokasi, serta persyaratan yang diperlukan, Anda dapat menyelesaikan proses pembayaran pajak kendaraan tanpa hambatan. Jangan lupa untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu agar terhindar dari denda dan menjaga kelancaran administrasi kendaraan Anda.
Apakah layanan Samsat Keliling ini sudah cukup efisien menurut Anda? Ataukah ada inovasi lain yang bisa diterapkan untuk semakin mempermudah masyarakat? Bagikan pendapat Anda!