bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Memasuki bulan April 2025, layanan Samsat Keliling kembali menjangkau masyarakat Bali setelah perayaan hari raya Nyepi dan Idulfitri.
Warga Bali kini dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan Samsat Keliling untuk memperpanjang dokumen kendaraan bermotor mereka, yang disediakan di berbagai lokasi strategis.
Inisiatif layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada hari Senin ini (21/4), layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di beberapa kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Bali.
Khusus untuk Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat ditemukan di Pasar Badung, buka mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Sementara itu, di Kabupaten Karangasem, layanan Samsat Keliling tersedia di Polsek Sidemen, beroperasi mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.
Jika Anda berencana memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan berikut.
Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
Kedua, bawa STNK asli beserta fotokopinya.
Ketiga, sertakan notice pajak yang berlaku.
Keempat, pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya atas nama Anda sendiri.
Penting untuk dicatat bahwa untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahunan, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk yang berada di masing-masing kabupaten dan kota.
Adapun biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC). (lia/RAGAMUTAMA.COM)