Izin Wisata Alam: Bukan Cuma Komodo, Taman Nasional Lain Juga Punya!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO RAGAMUTAMA.COM – Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memberikan klarifikasi terkait izin usaha wisata alam di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, menanggapi pertanyaan publik dan kekhawatiran yang beredar.

Pertanyaan tersebut muncul, antara lain, dari anggota DPRD Manggarai Barat, Silvester Syukur, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Manggarai Barat pada Senin (28/4/2025). Pertanyaan ini dipicu oleh insiden larangan bagi seorang pemandu lokal untuk membawa wisatawan ke Pantai Padar Utara oleh petugas dari PT Palma Hijau Cemerlang (PHC).

Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa keberadaan perusahaan dan koperasi di Taman Nasional Komodo sesuai dengan regulasi pemerintah. Terdapat izin penyediaan jasa wisata alam dan izin penyediaan sarana wisata alam.

“Izin penyediaan jasa diberikan kepada beberapa koperasi, seperti Komodo Citra Lestari di Loh Buaya, juga di Padar Selatan dan Loh Liang. Warga di Kampung Komodo dan Kampung Rinca juga memegang izin serupa secara perorangan,” terang Hendrikus.

Baca Juga :  Wisata Lebaran Turun? Ini Bukti Yogya Tetap Jadi Magnet Wisatawan!

Sementara itu, untuk penyediaan sarana wisata alam, tiga perusahaan telah mendapatkan izin: PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), PT Segara Komodo Lestari (SKL), dan PT Sinergindo Niagatama. PT KWE memiliki konsesi di Pulau Komodo (151,94 hektar) dan Padar Selatan (274,13 hektar); PT Segara Komodo Lestari di Pulau Rinca (22,1 hektar); dan PT Sinergindo Niagatama di Pulau Tatawa (15,32 hektar).

Dasar hukum pemberian izin tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di kawasan konservasi.

“Praktik ini bukan hanya di Taman Nasional Komodo. Hampir semua taman nasional di Indonesia memberikan izin serupa,” tambahnya.

Hendrikus mengakui sensitivitas isu ini karena Taman Nasional Komodo memiliki tiga status internasional: Warisan Alam Dunia (World Heritage Site), Cagar Biosfer (Man and Biosphere Reserve), dan masuk dalam daftar New7Wonders of Nature.

“Ketiga status ini membuat pengawasan aktivitas pembangunan di TNK sangat ketat, termasuk dari UNESCO,” jelasnya.

Baca Juga :  3 Syarat Wisata ke Korea Utara, Harus Lewat Jalur Darat

Untuk memenuhi standar UNESCO, semua pembangunan wajib melengkapi dokumen Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). BTNK juga menjalankan skema perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga, seperti PT Palma Hijau Cemerlang, untuk pengamanan kawasan, monitoring, dan penyediaan sarana wisata, seperti mooring buoy.

Hendrikus menekankan sering terjadi kesalahpahaman publik antara perusahaan yang beroperasi berdasarkan PKS dan perusahaan yang memiliki Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA).

“Seringkali informasi di media sosial tercampur aduk,” ujarnya.

Meskipun regulasi mengizinkan pemberian izin, Hendrikus mengakui adanya keberatan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan pemerhati Taman Nasional Komodo. BTNK telah menerima berbagai masukan dan kekhawatiran terkait pembangunan sarana wisata di kawasan konservasi.

“Secara moral, publik mungkin keberatan. Namun, dari sisi aturan, hal ini dimungkinkan,” tutupnya.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Liburan Impian ke Pulau Phi Phi Thailand
Panduan Lengkap: 5 Kota Eropa Terbaik untuk Liburan Muslim
Pantai Soge Pacitan: Nikmati Seruling Samudra, Liburan Singkat Tak Terlupakan!
Panduan Lengkap: Jadwal dan Persiapan Haji 2025 untuk Jamaah Indonesia
Mengapa Turis Lebih Suka Menginap di Kapal Saat Liburan ke Labuan Bajo?
Pendakian Everest Diperketat: Hanya Pendaki Ahli Gunung 7000m+ yang Diizinkan
Sardinia Italia: Inilah Pantai Terbaik Dunia Tahun 2025!
Panduan Lengkap: Menemukan Rute Pendakian Terbaik Bukit Cumbri

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 15:23 WIB

Panduan Lengkap Liburan Impian ke Pulau Phi Phi Thailand

Rabu, 30 April 2025 - 14:35 WIB

Panduan Lengkap: 5 Kota Eropa Terbaik untuk Liburan Muslim

Rabu, 30 April 2025 - 14:07 WIB

Pantai Soge Pacitan: Nikmati Seruling Samudra, Liburan Singkat Tak Terlupakan!

Rabu, 30 April 2025 - 12:55 WIB

Izin Wisata Alam: Bukan Cuma Komodo, Taman Nasional Lain Juga Punya!

Rabu, 30 April 2025 - 12:07 WIB

Panduan Lengkap: Jadwal dan Persiapan Haji 2025 untuk Jamaah Indonesia

Berita Terbaru

Family And Relationships

5 Fakta Menyentuh Keluarga Ricky Siahaan: Kisah Cinta Abadi

Rabu, 30 Apr 2025 - 16:03 WIB

finance

BBTN: Kinerja Syariah Moncer, Harga Saham Berpotensi Naik?

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:59 WIB