Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana meluruskan bahwa mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan bukan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto secara pribadi.

Melainkan, menurut Yusuf, mobil listrik itu diberikan Erdogan untuk negara atau Pemerintah Indonesia.

“Kendaraan tersebut diberikan untuk negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden,” kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Kemudian, dia memastikan bahwa Istana akan melaporkan pemberian mobil listrik tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Istana Janji Bakal Laporkan Mobil Listrik dari Erdogan ke KPK

Diketahui mobil itu diberikan Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke Indonesia pekan lalu.

Baca Juga :  Curhatan KY dan BPH, Gaji Serta Tukin Terimbas Efisiensi Prabowo

“Tentu akan kita sampaikan. Akan kami sampaikan ke KPK,” ujar Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, mengingatkan bahwa pejabat negara harus melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari sejak hadiah tersebut diterima.

KPK pun meyakini bahwa Presiden Prabowo bakal melaporkan hadiah berupa mobil listrik dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan dan helm dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

Baca juga: Erdogan Hadiahkan Mobil Listrik Buatan Turkiye, Prabowo Beri Senapan dan Keris

“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com pada 13 Februari 2025.

Baca Juga :  Perjanjian Transfer Teknologi Produksi Vaksin PCV15

“Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara,” ujarnya lagi.

Pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

Budi menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

“Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Baca juga: KPK Sebut Prabowo Punya Waktu 30 Hari Laporkan Hadiah dari Erdogan

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi Dukung Penuh Kepemimpinan Baru Dominggus Catue dan Jumriati
Momen Bupati Brebes Kader PDIP Paramitha Widya Kusuma Mengikuti Retreat di Akmil
Usai Kecam Zelensky, Trump Ubah Pernyataan Menjadi Akui Rusia Serang Ukraina
Ratusan WNA Bakal Dideportasi dari Bali, Mayoritas dari China dan Rusia
Sabtu Pagi, Pramono Anung Tinggalkan Rumah Dikawal Patwal
Cerita Wiyatno-Dodo Setelah Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Sosok and Harta Bambang Firdaus Bupati Terpilih Dompu yang Dilantik Prabowo,Kekayaan Rp 16 M Lebih
Logo Kementerian PKP Resmi Diluncurkan, Punya Empat Arti

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:26 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi Dukung Penuh Kepemimpinan Baru Dominggus Catue dan Jumriati

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:07 WIB

Momen Bupati Brebes Kader PDIP Paramitha Widya Kusuma Mengikuti Retreat di Akmil

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:06 WIB

Usai Kecam Zelensky, Trump Ubah Pernyataan Menjadi Akui Rusia Serang Ukraina

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

Ratusan WNA Bakal Dideportasi dari Bali, Mayoritas dari China dan Rusia

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

Sabtu Pagi, Pramono Anung Tinggalkan Rumah Dikawal Patwal

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB