REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengungkapkan, hasil autopsi jenazah Darso, warga Kota Semarang yang meninggal diduga akibat dianiaya enam polisi anggota Polresta Yogyakarta, sudah diterima tim penyidik Polda Jateng. Namun Artanto menyampaikan, hasil autopsi belum akan dirilis ke publik.
“Kalau ekshumasi, data sudah kami terima dari dokter forensik. Tapi demi kepentingan penyidikan, hasil tersebut belum kita sampaikan ke umum. Guna kepentingan penyidikan,” ujar Artanto, Sabtu (1/2/2025).
Dia mengatakan, ketika data hasil ekshumasi dan autopsi jenazah Darso sudah cukup digunakan dalam proses penyidikan, Polda Jateng akan merilisnya ke publik. “Nanti juga dihadiri ketua tim ekshumasi (dari) dokter forensik. Ahli yang akan menyampaikan nanti,” ucapnya.
Artanto mengungkapkan, sejauh ini Polda Jateng sudah memeriksa 25 saksi dalam kasus kematian Darso. Enam polisi anggota Polresta Yogyakarta yang menjadi terduga pelaku pun telah menjalani pemeriksaan perdana pada 23 Januari 2025 lalu.
Artanto mengaku belum dapat menyampaikan apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap keenam polisi anggota Polresta Yogyakarta tersebut. Dia mengungkapkan, saat ini penyidik Polda Jateng masih menganalisis serta memeriksa keterangan keenam polisi tersebut guna diselaraskan dengan keterangan saksi-saksi lain.
“Ini kan butuh konsentrasi, kecermatan, ketelitian dari penyidik menyusun suatu lini masa atau kronologis kejadian,” kata Artanto.
Sebelumnya kuasa hukum keluarga almarhum Darso, Antoni Yudha Timor, mendorong Polda Jateng segera menetapkan enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang menyebabkannya meninggal. Hal itu disampaikan Antoni setelah Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap keenam polisi terkait.
Antoni mengungkapkan, mengingat saat ini status pengusutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso sudah pada tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang menjadi terduga pelaku, memang patut dilakukan. “Saya berharap penyidik segera berani menetapkan mereka sebagai tersangka. Kenapa? Karena menurut saya alat buktinya cukup,” ujar Antoni ketika dihubungi, Jumat (24/1/2025).
Dia menambahkan, bukti tersebut antara lain keterangan para saksi, termasuk anggota keluarga Darso dan dokter yang sempat merawatnya di rumah sakit sebelum meninggal. Selain itu, keluarga almarhum juga sudah menyerahkan hasil rontgen yang menunjukkan ring jantung Darso bergeser diduga akibat tindakan pemukulan. Terdapat pula bukti foto dan video.
“Jadi saya berharap tidak terlalu lama proses pemeriksaan terhadap enam terduga pelaku ini, kemudian Polda Jawa Tengah segera menetapkan mereka sebagai tersangka. Jangan sampai ada yang lolos karena boleh jadi perannya (terduga pelaku) berbeda-beda,” ucap Antoni.
Darso diduga dipukuli dan dianiaya enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Aksi penganiayaan itu terjadi hanya sekitar 300-500 meter dari kediaman Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Kedatangan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke kediaman Darso terkait dengan peristiwa kecelakaan di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Kala itu, mobil rental yang dikendarai Darso menabrak seorang pengendara motor bernama Tutik Wiyanti.
Seusai diduga dianiaya dan dipukuli, Darso sempat dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan. Dia pulang ke rumah pada 27 September 2024. Dua hari kemudian, yakni pada 29 September 2024, Darso meninggal dunia.
Pihak keluarga melaporkan kasus kematian Darso ke Polda Jateng pada 10 Januari 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, terlapor hanya satu orang, yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Aduan Pelanggaran HAM Aparat Kepolisian. – (Republika)