KOMPAS.com – Upah minimum adalah standar gaji terendah yang secara hukum harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja dalam suatu negara atau wilayah tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja menerima pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan.
Di berbagai negara, besaran upah minimum sangat bervariasi tergantung pada tingkat ekonomi, biaya hidup, dan kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan.
Baca juga: Jadi Patokan Upah Minimum Pekerja, Apa Perbedaan UMP dan UMK?
Melihat besaran upah minimum di beberapa negara sangat penting untuk memahami kesejahteraan pekerja di berbagai belahan dunia.
Upah minimum yang terlalu rendah dapat menyebabkan pekerja hidup dalam kondisi kemiskinan dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Nah, menurut data yang dirilis oleh Velocity Global, Indonesia masuk daftar 10 negara dengan upah minum terendah di dunia tahun 2025.
Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?
Negara-negara dengan upah minimum terendah di dunia
Velocity Global adalah platform kerja global yang memungkinkan perusahaan untuk merekrut, membayar, dan mengelola kemampuan pekerja di 185 negara.
Dikutip dari Velocity Global (9/12/2024), berikut 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia:
1. India
Upah minimum di India per hari sebesar 2,13 dollar AS atau Rp 34.665 (kurs 1 dollar AS setara dengan Rp 16.280).
Sementara, upah minimum per bulannya sebesar 64 dollar AS atau Rp 1.041.600 (kurs 1 dollar AS setara dengan Rp 16.280).
2. Nigeria
Upah minimum di Nigeria per bulannya, yakni 42 dollar AS atau Rp 683.550.
3. Uzbekistan
Upah minimum bulanan di Uzbekistan adalah 90 dollar AS atau Rp 1.464.750.
4. Pakistan
Pekerja di Pakistan menerima upah minimum sebesar 115 dollar AS atau Rp 1.871.625 per bulannya.
Baca juga: Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMP di Semua Provinsi Pulau Jawa
5. Armenia
Kemudian, Armenia memberlakukan upah minimum di negaranya sebesar 193 dollar AS atau Rp 3.141.075.
6. Kazakstan
Upah minimum bulanan di Kazakstan adalah 170 dollar AS atau sekitar Rp 2.766.750.
7. Filipina
Upah minimum di Filipina bervariasi berdasarkan wilayah.
Berkisar dari 5,79 dollar AS atau Rp 94.232 per hari di wilayah ARMM (Daerah Otonomi Muslim Mindanao) hingga 10,35 dollar AS atau Rp 168.446 per hari di Wilayah Ibu Kota Nasional.
Untuk upah minimum per bulannya dipatok sekitar 121 dollar AS atau Rp 1.969.275.
8. Ukraina
Upah minimum bulanan di Ukraina dipatok 193 dollar AS atau Rp 3.141.075.
9. Vietnam
Vietnam menerapkan dua struktur upah minimum, yakni upah minimum bulanan, dan Upah Minimum Regional (UMR).
Upah minimum bulanan hanya berlaku untuk pegawai negeri dengan besaran 93 dollar AS atau Rp 1.513.575 (kurs 1 dollar AS setara dengan Rp 16.280).
Sementara, UMR berlaku untuk karyawan swasta dan berkisar antara 137 dollar AS atau Rp 2.229.675 per bulan hingga 196 dollar AS atau Rp 3.189.900, tergantung pada wilayahnya.
10. Indonesia
Disebutkan, upah minimum bulanan di Indonesia bervariasi menurut provinsi, berkisar dari 133 dollar AS atau Rp 2.164.575 di Jawa Tengah hingga 331 dollar AS atau Rp 5.387.025 di DKI Jakarta.
Dengan ini, Velocity Global memasukkan Indonesia dalam daftar 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia.
Baca juga: Prabowo Putuskan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apa Alasannya?