bali.jpnn.com, DENPASAR – Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai tangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal Polandia di area penurunan penumpang Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (7/2).
Dua bule Polandia berkelamin pria dan wanita masing-masing berinisial RS dan MT ditangkap setelah diduga bekerja menjadi pemandu wisata atau guide ilegal.
Keduanya ditangkap sesaat setelah mengantarkan para wisatawan asing untuk bersiap meninggalkan Bali seusai liburan.
Saat ditangkap keduanya masih mengenakan seragam hitam putih dan membawa atribut berupa papan berwarna merah diduga nama agen perjalanan wisata.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko dilansir dari Antara.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2025.
Mereka masuk Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
“Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Winarko.
Imigrasi Ngurah Rai mencatat sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, pihaknya telah memberikan 90 tindakan administratif keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif,” tutur Winarko. (lia/JPNN)