Ragamutama.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah strategis dengan merevisi batas trading halt, memperlebar rentang dari sebelumnya 5% menjadi 8%. Kebijakan baru ini resmi berlaku mulai hari Selasa, 8 April.
Direktur Utama PT BEI, Imam Rachman, menjelaskan bahwa penyesuaian trading halt ini merupakan respons proaktif dalam mengantisipasi dampak pasar modal terhadap potensi pengenaan tarif impor resiprokal sebesar 32% oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap Indonesia.
“Ini adalah serangkaian strategi yang kami terapkan di BEI sebagai langkah antisipasi terhadap implikasi penerapan tarif (Trump) secara global,” ujar Imam saat konferensi pers yang diadakan di Kantor BEI, Jakarta, Selasa (8/4).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keputusan penyesuaian trading halt ini dilatarbelakangi oleh fluktuasi signifikan dalam transaksi efek yang terjadi di bursa regional dan global dalam beberapa hari terakhir.
IHSG Anjlok 7,90 Persen Hari ini, Analis Pasar Optimistis Ada Kenaikan Besok
“Penyesuaian ARB (auto rejection bawah) menjadi prioritas utama mengingat dinamika pasar yang sangat volatil, terutama yang terjadi secara global dalam periode 27 Maret hingga 7 April 2025, menunjukkan pergerakan yang cukup signifikan,” paparnya.
Selain itu, tujuan utama dari trading halt adalah untuk meredam kepanikan yang mungkin timbul di pasar dan memberikan kesempatan bagi para investor untuk mencerna informasi yang tersedia dengan lebih baik.
“Dengan adanya jeda waktu tersebut, kami meyakini bahwa 30 menit adalah waktu yang cukup bagi investor untuk mengevaluasi informasi yang berkembang di pasar, khususnya informasi yang muncul secara tiba-tiba,” imbuhnya.
Menurutnya, revisi trading halt ini juga diharapkan dapat meminimalisir terjadinya false trigger, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pasar untuk menyesuaikan diri tanpa mengorbankan perlindungan terhadap kualitas pasar secara keseluruhan.
Perdagangan Saham Mulai Dibuka Usai Libur Panjang, IHSG Langsung Anjlok 7,9 Persen
Pertimbangan krusial lainnya adalah untuk melakukan benchmarking dengan batas trading halt yang berlaku di bursa-bursa global. “Terutama di Thailand dan Korea Selatan, yang menerapkan batas trading halt yang sangat mirip dengan yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia saat ini,” pungkasnya.