BARABAI, KOMPAS.com – Seorang pemuda di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berinisial MS (25), menghabisi ayah tirinya, SH (50).
Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, HST pada Jumat (31/1/2025) sore.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, menerangkan kronologi kasus pembunuhan tersebut.
Sebelum kejadian, korban datang ke rumah pelaku dengan maksud mencari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik istrinya yang juga ibu kandung pelaku.
Setibanya di rumah, pelaku tidak ada di rumah, sehingga korban kemudian menunggu dengan berbaring di kamar pelaku.
Baca juga: Motif Dua Perempuan Bunuh Pria Penyandang Disabilitas di Subang
Tak lama kemudian, pelaku datang dan langsung berbincang dengan korban perihal keberadaan ibu pelaku.
Di tengah perbincangan itu, pelaku merasa terancam karena mengira korban membuka jaket dengan maksud mengambil senjata tajam.
“Melihat korban mau melepas jaket dan mengangkat baju, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis pisau penusuk yang berada di dapur, kemudian senjata tajam tersebut langsung ditusukan pelaku ke arah tubuh korban sebanyak 5 kali,” ujar Akhmad saat dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2025) malam.
Mendapat serangan dari pelaku, korban berusaha kabur untuk menyelamatkan diri.
Namun, pelaku yang sudah telanjur emosi terus mengejar dan menikam korban sampai pisau yang digunakannya terjatuh.
Belum puas, pelaku kemudian mengambil senjata tajam lainnya, jenis parang, dan kembali menyerang korban berkali-kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.
“Pelaku membacok korban beberapa kali sampai tidak berdaya dan banyak mengeluarkan darah. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan sudah meninggal dunia,” jelas Akhmad.
Setelah menganiaya ayah tirinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Kantor Polres HST.
Baca juga: Kronologi 2 Perempuan Bunuh Pria Disabilitas di Subang, Korban dan Pelaku Sempat Nonton Film Porno
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban lantaran tidak terima ibu kandungnya sering dipukuli oleh korban.
“Pelaku atas nama MS menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Tengah, dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Akhmad.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.