JAKARTA, KOMPAS.com – Membeli motor bekas memang bisa menjadi pilihan ekonomis, tetapi ada risiko tersembunyi yang perlu diwaspadai, salah satunya adalah status tilang elektronik (ETLE).
Jika pemilik sebelumnya pernah melanggar lalu lintas dan belum menyelesaikan denda tilang, maka pembeli baru bisa terkena dampaknya, terutama saat proses balik nama kendaraan.
Menurut Ivan, pengelola Babay Motor, penting bagi calon pembeli untuk memeriksa rekam jejak kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Baca juga: Motor Listrik Jadi Langkah Cerdas Menghindari BBM Oplosan
Salah satu cara paling mudah adalah dengan mengecek status tilang melalui situs resmi atau aplikasi ETLE yang disediakan oleh kepolisian.
“Pembeli bisa memasukkan nomor polisi kendaraan ke sistem pengecekan online untuk melihat apakah ada tunggakan tilang. Jika ada, sebaiknya minta penjual menyelesaikan denda terlebih dahulu sebelum motor dibeli,” kata Ivan kepada Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Selain pengecekan online, Ivan juga menyarankan calon pembeli untuk mengecek dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, guna memastikan tidak ada tunggakan pajak atau blokir kendaraan.
Pasalnya, motor yang terkena tilang elektronik namun tidak segera ditindaklanjuti bisa mengalami pemblokiran saat hendak diperpanjang pajaknya.
Baca juga: U-Winfly Luncurkan Motor Listrik Terbaru, Jarak Tempuh Tembus 120 Km
“Kalau motor sudah diblokir karena tunggakan tilang, proses balik nama jadi lebih rumit. Maka, lebih baik teliti sebelum membeli agar tidak kerepotan di kemudian hari,” ujarnya.
Ivan menambahkan, jika membeli motor bekas di showroom atau diler, pembeli bisa meminta jaminan bebas tilang elektronik.
Biasanya, showroom yang tepercaya sudah memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi legal dan tidak memiliki masalah administrasi.