Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Investasi syariah, yang selaras dengan prinsip dan hukum Islam, menawarkan potensi keuntungan menarik. Namun, ancaman investasi syariah bodong tetap mengintai, menuntut kewaspadaan ekstra dari para investor.
Modus operandi investasi syariah bodong kerap memanfaatkan celah pengetahuan masyarakat akan investasi syariah. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab menggunakan kedok syariah untuk menipu dan meraup keuntungan secara tidak sah, menjerat mereka yang ingin berinvestasi sesuai ajaran agama.
Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan kerugian fantastis akibat investasi syariah bodong yang telah mencapai ratusan triliun rupiah selama beberapa tahun terakhir. Agar terhindar dari jeratan investasi bodong, kenali ciri-ciri berikut ini.
Tim Audit Syariah Kemenag Audit Syariah Baznas Sleman
Tim Audit Syariah Kemenag Audit Syariah Baznas Sleman
1. Menjanjikan imbal hasil tinggi
Imbal hasil tinggi yang dijanjikan dalam waktu singkat merupakan tanda bahaya investasi syariah bodong.
Misalnya, janji keuntungan Rp100 juta per tahun hanya dengan membeli aset bernilai jauh lebih rendah merupakan indikasi kuat penipuan. Angka-angka yang tidak masuk akal patut diwaspadai.
Selain itu, penawaran keuntungan yang melampaui batas regulasi yang berlaku juga menjadi ciri khas investasi bodong.
Klaim “pasti untung” atau “dijamin untung” harus dihindari. Keuntungan investasi hanyalah potensi, bukan jaminan mutlak.
Mudahkan Investasi, Mandiri Hadirkan Investasi Surat Berharga Negara
Mudahkan Investasi, Mandiri Hadirkan Investasi Surat Berharga Negara
2. Tidak punya legalitas dan perizinan
Ketiadaan legalitas dan perizinan dari otoritas berwenang merupakan indikator utama investasi syariah bodong. Setiap lembaga investasi di Indonesia wajib memiliki izin operasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi industri keuangan, termasuk pasar modal, perbankan, asuransi, dan multifinance.
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan mengawasi perdagangan berjangka dan komoditi.
Lembaga investasi yang tidak terdaftar di lembaga-lembaga tersebut patut dicurigai dan dihindari.
6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!
6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!
3. Tidak punya aset dasar yang jelas
Investasi yang sah selalu memiliki underlying asset yang teridentifikasi. Sebagai contoh, reksa dana pasar uang memiliki aset dasar berupa instrumen pasar uang.
Manajer investasi mengelola dana investor dalam produk reksa dana untuk menghasilkan keuntungan. Ketiadaan transparansi pengelolaan dana investor merupakan ciri khas investasi syariah bodong.
Cuma Ada 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Ini Daftarnya
Cuma Ada 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Ini Daftarnya
4. Tidak ada transparansi risiko
Investasi syariah bodong kerap mengabaikan risiko investasi dengan hanya menonjolkan keuntungan yang dijanjikan.
Penekanan pada keuntungan yang pasti tanpa penjelasan risiko yang transparan merupakan alarm bahaya. Ingatlah, investasi selalu mengandung risiko.
Waspadalah terhadap penawaran investasi yang tidak memberikan informasi lengkap dan transparan mengenai risiko yang mungkin terjadi.
5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah
5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah
5. Memakai skema ponzi
Skema ponzi merupakan modus operandi umum dalam investasi bodong, di mana keuntungan dibayarkan dari uang investor lain, bukan dari keuntungan investasi yang sebenarnya.
Keberlanjutan skema ini bergantung pada perekrutan investor baru. Jika tidak ada investor baru, skema akan runtuh dan merugikan semua pihak.
Kenali skema ini dan hindari investasi yang menerapkannya.