Hindari Jebakan! 5 Ciri Investasi Syariah Ilegal yang Harus Anda Waspadai

- Penulis

Rabu, 2 April 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Investasi syariah, yang selaras dengan prinsip dan hukum Islam, menawarkan potensi keuntungan menarik. Namun, ancaman investasi syariah bodong tetap mengintai, menuntut kewaspadaan ekstra dari para investor.

Modus operandi investasi syariah bodong kerap memanfaatkan celah pengetahuan masyarakat akan investasi syariah. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab menggunakan kedok syariah untuk menipu dan meraup keuntungan secara tidak sah, menjerat mereka yang ingin berinvestasi sesuai ajaran agama.

Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan kerugian fantastis akibat investasi syariah bodong yang telah mencapai ratusan triliun rupiah selama beberapa tahun terakhir. Agar terhindar dari jeratan investasi bodong, kenali ciri-ciri berikut ini.

Tim Audit Syariah Kemenag Audit Syariah Baznas Sleman 

Tim Audit Syariah Kemenag Audit Syariah Baznas Sleman 

1. Menjanjikan imbal hasil tinggi

Imbal hasil tinggi yang dijanjikan dalam waktu singkat merupakan tanda bahaya investasi syariah bodong.

Misalnya, janji keuntungan Rp100 juta per tahun hanya dengan membeli aset bernilai jauh lebih rendah merupakan indikasi kuat penipuan. Angka-angka yang tidak masuk akal patut diwaspadai.

Selain itu, penawaran keuntungan yang melampaui batas regulasi yang berlaku juga menjadi ciri khas investasi bodong.

Baca Juga :  Intra Golflink Resorts Optimis: Pendapatan Melonjak 75% di Tahun 2025!

Klaim “pasti untung” atau “dijamin untung” harus dihindari. Keuntungan investasi hanyalah potensi, bukan jaminan mutlak.

Mudahkan Investasi, Mandiri Hadirkan Investasi Surat Berharga Negara

Mudahkan Investasi, Mandiri Hadirkan Investasi Surat Berharga Negara

2. Tidak punya legalitas dan perizinan

Ketiadaan legalitas dan perizinan dari otoritas berwenang merupakan indikator utama investasi syariah bodong. Setiap lembaga investasi di Indonesia wajib memiliki izin operasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi industri keuangan, termasuk pasar modal, perbankan, asuransi, dan multifinance.

Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan mengawasi perdagangan berjangka dan komoditi.

Lembaga investasi yang tidak terdaftar di lembaga-lembaga tersebut patut dicurigai dan dihindari.

6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!

6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!

3. Tidak punya aset dasar yang jelas

Investasi yang sah selalu memiliki underlying asset yang teridentifikasi. Sebagai contoh, reksa dana pasar uang memiliki aset dasar berupa instrumen pasar uang.

Manajer investasi mengelola dana investor dalam produk reksa dana untuk menghasilkan keuntungan. Ketiadaan transparansi pengelolaan dana investor merupakan ciri khas investasi syariah bodong.

Baca Juga :  [POPULER PROPERTI] Kronologi Kasus Rumah di Setia Mekar Digusur Padahal Punya SHM

Cuma Ada 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Ini Daftarnya

Cuma Ada 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Ini Daftarnya

4. Tidak ada transparansi risiko

Investasi syariah bodong kerap mengabaikan risiko investasi dengan hanya menonjolkan keuntungan yang dijanjikan.

Penekanan pada keuntungan yang pasti tanpa penjelasan risiko yang transparan merupakan alarm bahaya. Ingatlah, investasi selalu mengandung risiko.

Waspadalah terhadap penawaran investasi yang tidak memberikan informasi lengkap dan transparan mengenai risiko yang mungkin terjadi.

5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah  

5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah  

5. Memakai skema ponzi

Skema ponzi merupakan modus operandi umum dalam investasi bodong, di mana keuntungan dibayarkan dari uang investor lain, bukan dari keuntungan investasi yang sebenarnya.

Keberlanjutan skema ini bergantung pada perekrutan investor baru. Jika tidak ada investor baru, skema akan runtuh dan merugikan semua pihak.

Kenali skema ini dan hindari investasi yang menerapkannya.

Berita Terkait

Entrepreneur vs Pengusaha: Kupas Tuntas Perbedaan dan Peluangnya!
Rahasia Sukses: 5 Trik Jitu Memulai Bisnis Online Modal Kecil!
Koperasi Desa Merah Putih: 7 Unit Bisnis Wajib untuk Sukses
Garuda Indonesia Tanggapi Kasus Karyawan Terlibat Peredaran Uang Palsu
IRRA Cetak Laba Fantastis: Analisis Saham dan Prospek 2024
Airlangga Hartarto Terbang ke Amerika Serikat: Negosiasi Tarif dengan Trump Dimulai!
IHSG Menguat: Daftar Saham Pilihan Asing Awal Pekan Ini!
ITMG Hadapi Tantangan: Harga Batubara Turun, Tarif Trump Mengintai

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 01:00 WIB

Entrepreneur vs Pengusaha: Kupas Tuntas Perbedaan dan Peluangnya!

Selasa, 15 April 2025 - 00:35 WIB

Rahasia Sukses: 5 Trik Jitu Memulai Bisnis Online Modal Kecil!

Selasa, 15 April 2025 - 00:31 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: 7 Unit Bisnis Wajib untuk Sukses

Senin, 14 April 2025 - 23:43 WIB

Garuda Indonesia Tanggapi Kasus Karyawan Terlibat Peredaran Uang Palsu

Senin, 14 April 2025 - 23:31 WIB

IRRA Cetak Laba Fantastis: Analisis Saham dan Prospek 2024

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Naskah Sunda Kuno Mendunia: UNESCO Akui Warisan Memory of The World

Selasa, 15 Apr 2025 - 03:20 WIB

sports

Liverpool Juara Liga Inggris Minggu Depan? Ini Skenarionya!

Selasa, 15 Apr 2025 - 02:55 WIB

public-safety-and-emergencies

Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Bambang Lumajang Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan

Selasa, 15 Apr 2025 - 02:51 WIB