Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Kewenangan Penyidik

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Setyo mengatakan, Hasto memiliki hak yang sama seperti tersangka lainnya dalam mengajukan permohonan tersebut.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi, soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, saat dihubungi, pada Selasa (25/2/2025).

Setyo menambahkan, selama ini belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK.

Baca Juga :  Kenapa Prabowo Desain Ulang Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN?

Karenanya, ia tak dapat memprediksi apakah permohonan Hasto tersebut bakal dikabulkan atau tidak oleh penyidik.

“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya menyurati penyidik KPK untuk meminta penangguhan atas penahanannya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjawab pertanyaan awak media saat hendak membesuk Hasto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2025).

“Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik,” kata Ronny.

Baca Juga :  Viral,Baru Kerja 12 Jam,Bupati Hanubun Mendadak Ganti Rahantoknam,Plt. Sekda Malra Dijabat Rettob

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditahan usai diperiksa KPK.

Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi
Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!
Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:47 WIB

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 11:35 WIB

Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir

Selasa, 15 April 2025 - 07:19 WIB

Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Berita Terbaru

finance

Bank DKI Mantap IPO Tahun Ini: Target Dana Terungkap!

Rabu, 16 Apr 2025 - 16:03 WIB