Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Kewenangan Penyidik

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Setyo mengatakan, Hasto memiliki hak yang sama seperti tersangka lainnya dalam mengajukan permohonan tersebut.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

Baca juga: Saat KPK Tantang Balik Hasto soal Periksa Keluarga Jokowi…

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi, soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, saat dihubungi, pada Selasa (25/2/2025).

Setyo menambahkan, selama ini belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK.

Baca Juga :  Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu

Karenanya, ia tak dapat memprediksi apakah permohonan Hasto tersebut bakal dikabulkan atau tidak oleh penyidik.

“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya menyurati penyidik KPK untuk meminta penangguhan atas penahanannya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjawab pertanyaan awak media saat hendak membesuk Hasto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2025).

“Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik,” kata Ronny.

Baca Juga :  Komdigi Rotasi 80% Pejabat Eselon II, Lantik Jaksa Perempuan Jadi Staf Ahli

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditahan usai diperiksa KPK.

Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Baca juga: Bagaimana Hubungan Megawati dan Prabowo Setelah Hasto Ditahan KPK?

Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Andi Mallarangeng soal Penyusunan DPP Demokrat: AHY Punya Waktu 30 Hari
AHY Jadi Ketum Demokrat Lagi, Tantangan 5 Tahun Lalu dan ke Depannya
Wamenko Polkam Tepis SBY: TNI di Jabatan Sipil Sudah Sesuai Aturan
Gerak Klandestin Mahasiswa di Aksi Indonesia Gelap
Di Balik Diamnya Megawati dan Keputusan 18 Kader PDIP Ikuti Retret Magelang
Diskon Tol 20% Selama Mudik Lebaran 2025
Terpilih Jadi Ketum Demokrat, AHY: Sukseskan Kepemimpinan Presiden Prabowo
Prabowo Tanda Tangani 3 Aturan, Danantara Siap Diluncurkan

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:47 WIB

Andi Mallarangeng soal Penyusunan DPP Demokrat: AHY Punya Waktu 30 Hari

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:06 WIB

Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Kewenangan Penyidik

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:36 WIB

Wamenko Polkam Tepis SBY: TNI di Jabatan Sipil Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:57 WIB

Gerak Klandestin Mahasiswa di Aksi Indonesia Gelap

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:56 WIB

Di Balik Diamnya Megawati dan Keputusan 18 Kader PDIP Ikuti Retret Magelang

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Museum Ullen Sentalu, Menelusuri Sejarah dan Budaya Jawa di Yogyakarta

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:57 WIB

health

Fakta-fakta Penyakit Tiroid yang Sering Disepelekan

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:47 WIB

urban-infrastructure

Tiga Tower Wisma Atlet Beres Direvitalisasi, Sisanya Menyusul April

Selasa, 25 Feb 2025 - 10:47 WIB