Harus Ada Keterbukaan Informasi pada Kantor Layanan Publik

- Penulis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Yohanes B.J Rusmanta berharap kantor-kantor pelayanan publik harus ada Keterbukaan Informasi Publik dan tidak boleh ditutup-tutupi, meskipun ada pengecualian pengecualian yang dilakukan oleh masing-masing kantor tersebut.

   Apalagi menurutnya mengenai Keterbukaan Informasi Publik ini telah diatur dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 / 2018.

    “Berdasarkan undang-undang keterbukaan Informasi publik memang ada informasi-informasi yang bisa diakses publik dan ada juga yang tidak bisa diakses publik,” kata Yohanes B.J Rusmanta, Kamis (13/2).

Baca Juga :  Pria Berpisau di London Serang Pembakar Al-Quran

   Menurutnya, setiap instansi publik juga tentunya sudah mengetahui kategori informasi publik yang perlu dipublikasikan dan yang tidak perlu dipublikasikan. Termasuk kantor Ombudsman yang dipimpinnya itu juga tentu tidak semua informasi bisa dipublikasikan untuk kepentingan umum.

   “Tergantung kategorinya, sama dengan di Ombudsman juga begitu. Ada yang bisa diakses dan ada juga yang tidak bisa, misalnya yang menyangkut dengan rahasia negara, kemudian data pasien, tapi tergantung kategori informasinya,” katanya.

   Karena itu, dia menyarankan apabila masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan informasi apalagi pada kantor-kantor pelayanan publik bisa langsung melakukan pengaduan ke instansi terkait, dimana saat ini  setiap instansi itu sudah memiliki layanan pengaduan tersendiri.

Baca Juga :  ESDM Imbau Warga Waspada: Peningkatan Aktivitas Gunung Gede Terpantau!

    “Di setiap instansi biasanya ada pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujarnya.

   Tidak sampai di situ, apabila pengaduan itu tidak ditanggapi, masyarakat juga bisa melapor ke komisi Informasi Publik atau langsung melapor ke Ombudsman. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terkait

SPAI Desak Pemerintah: Jadikan Ojol Pekerja Tetap Berstatus Jelas!
Misteri Tujuan Penerbangan: Hanya Pilot yang Memahaminya!
Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Bambang Lumajang Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan
Rekor Mudik: 450 Ribu Orang Tinggalkan Bali Jelang Lebaran!
Wisata Helikopter: Fakta Keamanan Terbaru yang Wajib Diketahui!
Tragis! Wisatawan Tenggelam di Parangtritis, Pencarian Korban Hilang Dilanjutkan
Aman! Polisi Tanpa Senjata Api Kawal Pertandingan Persija vs Persebaya di GBK
Dua Pesawat American Airlines Senggolan di Bandara Reagan, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:11 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Jadikan Ojol Pekerja Tetap Berstatus Jelas!

Selasa, 15 April 2025 - 08:51 WIB

Misteri Tujuan Penerbangan: Hanya Pilot yang Memahaminya!

Selasa, 15 April 2025 - 02:51 WIB

Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Bambang Lumajang Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan

Minggu, 13 April 2025 - 23:35 WIB

Rekor Mudik: 450 Ribu Orang Tinggalkan Bali Jelang Lebaran!

Minggu, 13 April 2025 - 14:32 WIB

Wisata Helikopter: Fakta Keamanan Terbaru yang Wajib Diketahui!

Berita Terbaru