JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Tangerang, Banten, dengan tiga terdakwa Anggota TNI Angkatan Laut (AL) digelar hari ini, Senin (10/2/2025).
Sidang perdana tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyebut sidang dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil dengan Tersangka Anggota TNI Akan Terbuka untuk Umum
“Agenda Pembacaan surat dakwaan,” kata Riswandono dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.
Sebelumnya, ia juga telah mengatakan jika nantinya sidang perdana kasus tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.
“Sidang terbuka untuk umum. Silakan hadir meliput,” ujarnya, Selasa (4/2).
Oditur Pengadilan Militer 207 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus penembakan bos rental mobil ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (31/1/2025) lalu.
Berkas diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK.
Baca Juga: Oditurat Militer II-07 Berencana Hadirkan 20 Saksi di Persidangan Penembakan Bos Rental Mobil
Selain itu, Oditurat Militer II-07 akan menghadirkan sebanyak 20 saksi dalam persidangan kasus ini.
Dari 20 saksi yang akan dihadirkan tersebut, satu di antaranya merupakan rekan korban yang sempat terluka saat insiden penembakan, Ramli Abu Bakar.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan terhadap bos rental mobil IA (48) terjadi pada Kamis (2/1/2025).
Penembakan tersebut mengakibatkan IA meninggal dunia dan satu korban lainnya berinisial R (58) terluka.
Mereka ditembak ketika melakukan pengejaran mobil sewaan yang diduga digelapkan oleh empat pelaku.
Satu di antaranya merupakan orang yang datang untuk menyewa mobil, sedang tiga lainnya merupakan personel TNI AL.