Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jpnn.com, JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (3/3).

Dia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary belum lama ini.

“Permohonan yang diajukan kepada penyidik, untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” ungkap Kombes Pol Ade Ary.

Baca Juga: 3 Berita Artis Terheboh: Nunung Jual Aset, Reaksi Vadel Badjideh soal Kasus Nikita

Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani terus ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi terkait kasus yang dilaporkan oleh seorang dokter berinisial RG itu.

Baca Juga :  Kemenaker Kaji Aturan soal THR untuk Driver Ojol

“Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi,” jelasnya.

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga sudah meminta keterangan dari 5 saksi ahli.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Begini Reaksi Vadel Badjideh

Aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani tersebut.

“Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan,” bebernya.

Baca Juga :  Bunga Zainal Tidak Sabar Bertemu Tersangka Kasus Penipuan yang Dialami

Selain itu, ada juga barang bukti digital yaitu 5 diska lepas (flash disk) yang berisi dokumen elektronik, 8 telepon genggam yang memiliki keterkaitan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Kapan akan Diperiksa? 

“Juga bukti hasil ekstraksi barang digital yaitu tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” tambah Kombes Pol Ade Ary.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

Nikita Mirzani dan asisten diduga memeras RG hingga miliaran rupiah sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare pelapor. (ded/jpnn)

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud
Mengungkap Skandal Dana BOS,Kepala Sekolah SMP Negeri Santai Tilap Rp1,8 Miliar Bersama Bendahara
Penjelasan Saksi Ahli Terkait CCTV Dugaan Paula Verhoeven di-KDRT,Tabiat Baim Wong Terkuak: Kasar
Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Senin, 3 Maret 2025 - 08:15 WIB

VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali

Senin, 3 Maret 2025 - 08:05 WIB

Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

Senin, 3 Maret 2025 - 07:35 WIB

Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Cara Buang Angin Power Steering Agar Kemudi Kembali Ringan (Freepik)

RagamTips

Cara Buang Angin Power Steering Agar Kemudi Kembali Ringan

Selasa, 4 Mar 2025 - 11:56 WIB