RAGAMUTAMA.COM – Harga emas pada Kamis, 23 Januari 2025, mengalami kenaikan tipis setelah sempat melonjak tajam pada hari sebelumnya.
Emas batangan jenis 24 Karat dengan berat 1 gram kini dihargai Rp1.607.000, belum termasuk PPh 0,25%. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas pada Rabu, 22 Januari 2025, berada di angka Rp1.606.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia (LM) Antam, harga emas dengan satuan ukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp853.500.
Sementara itu, harga emas batangan dengan berat 10 gram tercatat Rp15.565.000. Untuk ukuran lebih besar, seperti 1 kilogram (1.000 gram), harga emas hari ini mencapai Rp1.551.469.000.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Ini (23 Januari 2025):
- 0,5 gram: Rp853.500
- 1 gram: Rp1.607.000
- 2 gram: Rp3.154.000
- 3 gram: Rp4.706.000
- 5 gram: Rp7.810.000
- 10 gram: Rp15.565.000
- 25 gram: Rp38.787.000
- 50 gram: Rp77.495.000
- 100 gram: Rp154.912.000
- 250 gram: Rp387.015.000
- 500 gram: Rp773.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.547.600.000
Poin Penting yang Perlu Diperhatikan:
- Emas Logam Mulia Antam memiliki kemurnian 999,9%.
- Untuk penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
- Pastikan kemasan emas dalam kondisi baik agar keaslian produk terjamin.
Di sisi lain, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan kadar 24 Karat dengan berat 1 gram pada hari ini tercatat Rp1.455.000.
Angka ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 dibandingkan harga jual kembali pada Rabu, 22 Januari 2024, yang berada di level Rp1.454.000 per gram.
Setiap produk emas Logam Mulia Antam diproduksi dengan kemurnian 999,9% dan diproses melalui fasilitas gold refinery yang terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association), menjamin kualitas dan kemurnian produk. Selain itu, teknologi CertiEye diterapkan untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang terintegrasi langsung dalam kemasan (khusus pecahan 0,5 gram hingga 100 gram).
Bagi pembelian dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara untuk transaksi pembelian, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dan pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.