RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Berdasarkan pantauan dari situs Logam Mulia, harga emas Antam pada hari Ahad (13/4/2025) menunjukkan stabilitas, berada di posisi Rp 1.904.000 per gram. Hal serupa juga terlihat pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang tetap konsisten di angka Rp 1.754.000 per gram.
Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi jual dikenakan potongan pajak yang mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017. Apabila penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk memiliki nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tertera di situs resmi Logam Mulia Antam pada hari Ahad:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.904.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.748.000
- Harga emas 3 gram: Rp 5.597.000
- Harga emas 5 gram: Rp 9.295.000
- Harga emas 10 gram: Rp 18.535.000
- Harga emas 25 gram: Rp 46.212.000
- Harga emas 50 gram: Rp 92.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp 184.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 461.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 922.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.844.600.000
Selain itu, perlu diingat bahwa potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi.