Harga Emas Antam Stabil Akhir Pekan: Peluang Investasi?

- Penulis

Minggu, 13 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA — Berdasarkan pantauan dari situs Logam Mulia, harga emas Antam pada hari Ahad (13/4/2025) menunjukkan stabilitas, berada di posisi Rp 1.904.000 per gram. Hal serupa juga terlihat pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang tetap konsisten di angka Rp 1.754.000 per gram.

Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi jual dikenakan potongan pajak yang mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017. Apabila penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk memiliki nilai lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga :  IHSG Diramal Lanjut Tancap Gas Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham BFIN, JSMR & PTBA

Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tertera di situs resmi Logam Mulia Antam pada hari Ahad:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.904.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.748.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 5.597.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.295.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.535.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 46.212.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 92.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 184.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 461.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 922.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.844.600.000
Baca Juga :  Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Saham KLBF dan MAPI Masih Cuan

Selain itu, perlu diingat bahwa potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi.

Berita Terkait

BRMS: Transaksi Crossing Saham Kongsi Bakrie-Salim Sentuh Rp1,91 Triliun!
Kadin Imbau Masyarakat: Jaga Kondusifitas, Jangan Terprovokasi Isu Kosongkan Rekening Bank DKI
Cek Sekarang: Update Ketersediaan Stok Emas Antam Hari Ini!
Danantara Investasi: 70% Saham Jasa Marga
TCS India Antisipasi Pengaruh Tarif AS ke Sektor Ritel & Travel
Kinerja Unitlink Saham Tertekan: Fluktuasi Pasar Modal Berlanjut Hingga Maret 2025
CIMB Niaga Umumkan Pembagian Dividen Tunai Rp 3,9 Triliun: Catat Tanggalnya!
Harga Batu Bara Terjun Bebas, Laba PTBA Anjlok 16 Persen: Analisis Lengkap

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 20:15 WIB

BRMS: Transaksi Crossing Saham Kongsi Bakrie-Salim Sentuh Rp1,91 Triliun!

Senin, 14 April 2025 - 20:03 WIB

Kadin Imbau Masyarakat: Jaga Kondusifitas, Jangan Terprovokasi Isu Kosongkan Rekening Bank DKI

Senin, 14 April 2025 - 19:31 WIB

Cek Sekarang: Update Ketersediaan Stok Emas Antam Hari Ini!

Senin, 14 April 2025 - 19:23 WIB

Danantara Investasi: 70% Saham Jasa Marga

Senin, 14 April 2025 - 18:47 WIB

TCS India Antisipasi Pengaruh Tarif AS ke Sektor Ritel & Travel

Berita Terbaru