Harga Emas Antam Naik Signifikan, Tembus Rp1.708.000 per Gram

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami lonjakan signifikan, meningkat sebesar Rp17.000 setelah sebelumnya juga mengalami kenaikan dalam dua hari terakhir.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Kamis, harga emas kini mencapai Rp1.708.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, tercatat sebesar Rp1.558.000 per gram.

Dalam transaksi jual emas, pemilik emas perlu mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bagi mereka yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  RESMI - Kiper Asal Indonesia Hijrah ke Klub Elite Liga Kosovo KF Dukagjini

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut rincian harga emas batangan yang terpantau di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • 0,5 gram – Rp904.000
  • 1 gram – Rp1.708.000
  • 2 gram – Rp3.356.000
  • 3 gram – Rp5.009.000
  • 5 gram – Rp8.315.000
  • 10 gram – Rp16.575.000
  • 25 gram – Rp41.312.000
  • 50 gram – Rp82.545.000
  • 100 gram – Rp165.012.000
  • 250 gram – Rp412.265.000
  • 500 gram – Rp824.320.000
  • 1.000 gram – Rp1.648.600.000
Baca Juga :  Pasar Asia Bersiap Sambut Keputusan Suku Bunga dan Harga Rumah China Hari Ini (19/2)

Selain pajak pada transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai bukti kepatuhan pajak, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Rupiah Menguat Tipis: Peluang atau Ancaman di Level Rp16.824?
MYOR, ADMR, MAPI Tetap Untung: Peluang Investasi Saat Indeks Bisnis-27 Melemah
UMK Merapat! BPJPH Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Komut JTPE Diperiksa KPK Terkait Transaksi Saham Taspen Kosasih
Dolar AS Menguat: Investor Indonesia Pantau Ketat Sinyal The Fed!
Laris Manis! Warga Serbu Emas Antam: Investasi Aman Masa Depan
IHSG Menguat di Awal Sesi, Ikuti Tren Positif Bursa Asia?
BUMN: Penopang Utama dan Daya Tarik Investasi Pasar Saham?

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 10:47 WIB

Rupiah Menguat Tipis: Peluang atau Ancaman di Level Rp16.824?

Rabu, 16 April 2025 - 10:39 WIB

MYOR, ADMR, MAPI Tetap Untung: Peluang Investasi Saat Indeks Bisnis-27 Melemah

Rabu, 16 April 2025 - 10:27 WIB

UMK Merapat! BPJPH Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Rabu, 16 April 2025 - 10:03 WIB

Komut JTPE Diperiksa KPK Terkait Transaksi Saham Taspen Kosasih

Rabu, 16 April 2025 - 09:39 WIB

Dolar AS Menguat: Investor Indonesia Pantau Ketat Sinyal The Fed!

Berita Terbaru

general

Harga Emas Antam Hari Ini

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:31 WIB