JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami lonjakan signifikan, meningkat sebesar Rp17.000 setelah sebelumnya juga mengalami kenaikan dalam dua hari terakhir.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Kamis, harga emas kini mencapai Rp1.708.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, tercatat sebesar Rp1.558.000 per gram.
Dalam transaksi jual emas, pemilik emas perlu mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi mereka yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Baca Juga: 481 Kepala Daerah Terpilih Dilantik Presiden Hari Ini, Ini Agenda Lengkapnya
Berikut rincian harga emas batangan yang terpantau di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- 0,5 gram – Rp904.000
- 1 gram – Rp1.708.000
- 2 gram – Rp3.356.000
- 3 gram – Rp5.009.000
- 5 gram – Rp8.315.000
- 10 gram – Rp16.575.000
- 25 gram – Rp41.312.000
- 50 gram – Rp82.545.000
- 100 gram – Rp165.012.000
- 250 gram – Rp412.265.000
- 500 gram – Rp824.320.000
- 1.000 gram – Rp1.648.600.000
Selain pajak pada transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai bukti kepatuhan pajak, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Upayakan Harga Tiket Mudik Lebaran Lebih Terjangkau, Ini Kata Menko AHY