Harga Emas Antam Naik Signifikan, Tembus Rp1.708.000 per Gram

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami lonjakan signifikan, meningkat sebesar Rp17.000 setelah sebelumnya juga mengalami kenaikan dalam dua hari terakhir.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Kamis, harga emas kini mencapai Rp1.708.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, tercatat sebesar Rp1.558.000 per gram.

Dalam transaksi jual emas, pemilik emas perlu mempertimbangkan potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bagi mereka yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Bos VKTR Teknologi Borong 15 Juta Saham VKTR, Ini Tujuannya

Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Baca Juga: 481 Kepala Daerah Terpilih Dilantik Presiden Hari Ini, Ini Agenda Lengkapnya

Berikut rincian harga emas batangan yang terpantau di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • 0,5 gram – Rp904.000
  • 1 gram – Rp1.708.000
  • 2 gram – Rp3.356.000
  • 3 gram – Rp5.009.000
  • 5 gram – Rp8.315.000
  • 10 gram – Rp16.575.000
  • 25 gram – Rp41.312.000
  • 50 gram – Rp82.545.000
  • 100 gram – Rp165.012.000
  • 250 gram – Rp412.265.000
  • 500 gram – Rp824.320.000
  • 1.000 gram – Rp1.648.600.000
Baca Juga :  Ejek Vietnam tapi Seperti Menampar Wajah Indonesia, Legenda Thailand Sebut Naturalisasi Tidak Berguna

Selain pajak pada transaksi penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai bukti kepatuhan pajak, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Upayakan Harga Tiket Mudik Lebaran Lebih Terjangkau, Ini Kata Menko AHY

Berita Terkait

Cantiknya Arumi Bachsin saat Dampingi Emil Dardak Dilantik Jadi Wagub Jatim, Anggun dalam Balutan Kebaya Putih
Harga Minyak Mentah Naik Jumat (21/2) Pagi, Brent ke US$76,64 dan WTI ke US$72,65
Harga Tembus Rp 1,7 Juta per Gram, Antam (ANTM) Ungkap Produk Emas Terlaris
PT Timah Diminta Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Tambang
PT Sanken Argadwija: Pabrik Tutup di Cikarang Bukan Bagian dari Kami
Pabrik Sanken akan Berhenti Beroperasi, Kemenperin Sebut Bukan Produsen Elektronik
10 Kota Terbaik untuk Digital Nomad & Perkiraan Biaya Hidup
Profil Lucky Air, Maskapai China yang Buka Penerbangan Dari dan Menuju Manado

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:06 WIB

Cantiknya Arumi Bachsin saat Dampingi Emil Dardak Dilantik Jadi Wagub Jatim, Anggun dalam Balutan Kebaya Putih

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:47 WIB

Harga Minyak Mentah Naik Jumat (21/2) Pagi, Brent ke US$76,64 dan WTI ke US$72,65

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:47 WIB

Harga Tembus Rp 1,7 Juta per Gram, Antam (ANTM) Ungkap Produk Emas Terlaris

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

PT Timah Diminta Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Tambang

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

PT Sanken Argadwija: Pabrik Tutup di Cikarang Bukan Bagian dari Kami

Berita Terbaru

politics

Apakah Pramono Ikut Retreat di Magelang? Ini Kata Rano Karno

Jumat, 21 Feb 2025 - 12:07 WIB