JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga emas batangan Antam mengalami penurunan sebesar Rp7.000 pada Senin.
Jika sebelumnya harga emas berada di angka Rp1.678.000 per gram, kini menjadi Rp1.671.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau penjualan kembali emas batangan juga mengalami penurunan, kini berada di level Rp1.521.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual emas, ada potongan pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Jika penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dilakukan dengan nominal di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: Geger Fenomena Hujan Jeli di Gorontalo, BMKG: Secara Natural, Tidak Mungkin Terjadi
Tarif pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan pecahannya yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- 0,5 gram: Rp885.500
- 1 gram: Rp1.671.000
- 2 gram: Rp3.282.000
- 3 gram: Rp4.898.000
- 5 gram: Rp8.130.000
- 10 gram: Rp16.205.000
- 25 gram: Rp40.387.000
- 50 gram: Rp80.695.000
- 100 gram: Rp161.312.000
- 250 gram: Rp403.015.000
- 500 gram: Rp805.820.000
- 1.000 gram: Rp1.611.600.000
Selain itu, bagi pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan pajak berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP dan 0,9 persen jika tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Baca Juga: Ketum PSSI Erick Thohir usai Timnas Indonesia U-20 Gugur di Piala Asia 2025: Pelajaran Berharga