Harga Emas Antam Anjlok! Cek Rincian Terbaru dan Penyebabnya

- Penulis

Sabtu, 5 April 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kabar terbaru dari pasar logam mulia: Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengalami penurunan signifikan sebesar Rp 38.000 pada hari Sabtu, 5 April 2025. Penurunan ini melanjutkan tren negatif, setelah sebelumnya harga emas juga terkoreksi sebesar Rp 17.000.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di angka Rp 1.781.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 1.819.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam pada hari ini juga menunjukkan penurunan yang sama, yaitu sebesar Rp 38.000, menjadi Rp 1.633.000 per gram. Sebelumnya, harga buyback berada di level Rp 1.688.000.

Perlu dipahami bahwa buyback merupakan harga yang akan Anda terima jika Anda (pemegang emas Antam) memutuskan untuk menjual kembali emas batangan yang Anda miliki kepada Antam.

Baca Juga :  Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Hari Ini, Minat Borong?

Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas adalah harga yang berlaku khusus di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan emas Antam lainnya mungkin berbeda.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, Anda dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali melakukan transaksi, sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pemotongan pajak.

Sementara itu, untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP).

Baca Juga :  Emas Antam Hari Ini Meroket, Harga Terbaru Rp1.950.000 per Gram!

Perlu diingat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pengenaan pajak jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang Anda terima.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam pada hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp 940.500

Emas 1 gram: Rp 1.781.000

Emas 2 gram: Rp 3.502.000

Emas 3 gram: Rp 5.228.000

Emas 5 gram: Rp 8.680.000

Emas 10 gram: Rp 17.305.000

Emas 25 gram: Rp 43.137.000

Emas 50 gram: Rp 86.195.000

Emas 100 gram: Rp 172.312.000

Emas 250 gram: Rp 430.515.000

Emas 500 gram: Rp 860.820.000

Emas 1.000 gram: Rp 1.721.600.000

Berita Terkait

PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?
Pajak E-Commerce: Alasan PPh 22 Pedagang Online Dijelaskan Kemenkeu
Perlinsos Lanjut 2025: Kemenkeu Siapkan Rp3.621 Triliun!
Trump Siap Pecat Bos The Fed? Menkeu AS Ungkap!
BREN & ASII Diborong Asing! Saham Apa Lagi?
Djarum Investasi Rp 1 Triliun di HEAL: Peluang Saham Rumah Sakit?
Net Sell Jumbo Asing: Saham Apa Saja yang Diobral?
Sejumlah Emiten Investasi Berupaya Pulihkan Kinerja, Cermati Rekomendasi Analis

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:51 WIB

PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:57 WIB

Pajak E-Commerce: Alasan PPh 22 Pedagang Online Dijelaskan Kemenkeu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:33 WIB

Perlinsos Lanjut 2025: Kemenkeu Siapkan Rp3.621 Triliun!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:51 WIB

Trump Siap Pecat Bos The Fed? Menkeu AS Ungkap!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:45 WIB

BREN & ASII Diborong Asing! Saham Apa Lagi?

Berita Terbaru

finance

PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:51 WIB

sports

Rossi Unfollow MotoGP: Ada Apa Gerangan? Fans Heboh!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:10 WIB