Harga Bitcoin Naik 8,18%, Ini Cara Akses Jual Beli Mata Uang Kripto Resmi

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Perkembangan aset kripto patut dipantau setelah Bitcoin naik 9% dalam 24 jam terakhir. Tentu, pemula wajib tahu cara jual beli Mata Uang Kripto resmi Indonesia bagi pemula.

Popularitas Mata Uang Kripto semakin melejit di media sosial terkait dengan banyaknya memecoin yang dikeluarkan akhir-akhir ini.

Terbaru, terdapat Koin Trump dan Melania yang ramai di jagat media sosial jelang Pelantikan Presiden AS tersebut. Hal ini membuat banyak pemula perlu memahami seluk beluk jual-beli Mata Uang Kripto.

Transaksi Kripto di Indonesia

Bahkan, Menurut data Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto dalam 3 tahun terakhir sebesar Rp 1.09 triliun hingga Desember 2024.

Diberitakan Kontan.co.id, angka ini terdiri dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar pada tahun 2024.

Selain itu, sudah ada 11 aplikasi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sehingga transaksi Anda terlindungi. 

Harga Bitcoin kembali naik

Bitcoin (BTC) adalah mata uang kripto pertama yang diperkenalkan pada tahun 2009. Sebagai pionir, Bitcoin membangun dasar bagi perkembangan ekosistem kripto yang ada saat ini.

Sementara untuk harga per 4 Februari 2025, Bitcoin sebagai salah satu mata uang Kripto dengan harga tertinggi, telah naik 8,18% dibanding hari Senin (3/2) di waktu yang sama.

Baca Juga :  KLBF Targetkan Pertumbuhan Stabil: Analis Ungkap Rekomendasi Saham Kalbe Farma

Tercatat, harga Bitcoin per 09.33 WIB berada di angka $101.181,04 atau setara Rp1.656.788.939,48 (dengan kurs Rp16.370).

Tentu, tertarik untuk memulai berinvestasi di Mata Uang Kripto? Ikuti panduan untuk jual-beli aset resmi di Indonesia dengan aplikasi resmi.

Aplikasi Jual Beli Aset Kripto Resmi

Pastikan Anda memilih salah satu dari aplikasi trading resmi yang diawasi oleh BAPPEBTI.

  1. PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee)
  2. PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi)
  3. PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe)
  4. PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib)
  5. PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  6. PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  7. PT. Pintu Kemana Saja (Pintu)
  8. PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  9. PT. Tiga Inti Utama (TRIV)
  10. PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  11. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

1. Syarat daftar setiap aplikasi

Untuk syaratnya, Anda perlu memenuhi ketentuan berikut ini.

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki rekening bank atas nama pribadi untuk keperluan transaksi.
  • (Opsional) NPWP untuk pengguna yang memiliki kewajiban pajak.

2. Beli Mata Uang Kripto

  • Pastikan aplikasi memilih salah satu 1 dari 11 aplikasi cryptocurrency resmi Indonesia.
  • Verifikasi data tambahan jika diperlukan.
  • Lakukan top-up saldo di aplikasi menggunakan metode transfer bank, e-wallet, atau QRIS.
  • Masuk ke menu kripto, lalu pilih koin yang ingin dibeli (contoh: Bitcoin, Ethereum).
  • Periksa informasi seperti harga, grafik, dan deskripsi aset.
  • Masukkan jumlah pembelian sesuai dengan dana yang Anda miliki.
  • Konfirmasi transaksi, lalu saldo koin akan langsung masuk ke akun Anda.
Baca Juga :  Harga Emas Antam Cetak Rekor, Tembus Rp 1,7 Juta per Gram

3. Jual Mata Uang Kripto

  • Anda akan melihat daftar koin kripto yang Anda miliki beserta nilainya saat ini.
  • Klik pada koin kripto yang ingin Anda jual.
  • Setelah itu, layar akan menampilkan informasi lengkap tentang koin tersebut, seperti jumlah koin yang Anda miliki, harga pasar saat ini, dan grafik pergerakan harga.
  • Tekan tombol Jual pada layar informasi koin.
  • Masukkan jumlah koin yang ingin Anda jual. Anda bisa menjual sebagian atau seluruh koin yang Anda miliki.
  • Jika sudah sesuai, tekan tombol Konfirmasi Jual atau Jual Sekarang.
  • Setelah transaksi berhasil, hasil penjualan akan otomatis masuk ke saldo akun Anda dalam bentuk rupiah.
  • Anda bisa menarik saldo tersebut ke rekening bank yang terdaftar, jika diperlukan.

Apabila tersedia, Anda dapat memanfaatkan dompet digital yang terintegrasi dengan atau dompet eksternal (cold wallet) untuk keamanan tambahan.

Pastikan Anda mempelajari risiko yang ada pada jual-beli mata uang Kripto. Pastikan untuk memperhatikan kondisi pasar mata uang Kripto melalui platform edukasi terpercaya.

Demikian informasi dari cara jual beli Mata Uang Kripto di bagi pemula hingga syarat pada beberapa aplikasi resmi di Indonesia.

Tonton: 10 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia Tahun 2025

Berita Terkait

IHSG Berpotensi Turun: Strategi Investor Lokal Jadi Penentu?
Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Jebol: Tips Jitu Perjalanan Hemat!
IPO 2025: Investor Waspada Gejolak Perang Dagang, Tantangan Semakin Berat!
Bank BJB Bagikan Dividen Jumbo Rp 85 Per Saham: Cek Jadwalnya!
Rupiah Terkini: Sentuh Rp 16.837, Melemah Dipicu Penguatan Dolar AS
Ruslan Tanoko: Kisah Crazy Rich Surabaya Borong Saham AVIA
Kabar Gembira! KDTN Bagi Dividen Jumbo 60% dari Laba 2024
Bank DKI Berencana IPO Tahun Ini: Target Dana Rp 4 Triliun?

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:15 WIB

IHSG Berpotensi Turun: Strategi Investor Lokal Jadi Penentu?

Rabu, 16 April 2025 - 19:03 WIB

Liburan Seru Tanpa Bikin Kantong Jebol: Tips Jitu Perjalanan Hemat!

Rabu, 16 April 2025 - 18:59 WIB

IPO 2025: Investor Waspada Gejolak Perang Dagang, Tantangan Semakin Berat!

Rabu, 16 April 2025 - 18:11 WIB

Bank BJB Bagikan Dividen Jumbo Rp 85 Per Saham: Cek Jadwalnya!

Rabu, 16 April 2025 - 17:43 WIB

Rupiah Terkini: Sentuh Rp 16.837, Melemah Dipicu Penguatan Dolar AS

Berita Terbaru