Hakim Lepas Kasus CPO: Kejagung Temukan Rp 5,5 Miliar di Rumahnya!

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksaan Agung berhasil menyita uang tunai dalam jumlah besar, mencapai Rp 5,5 miliar, saat melakukan penggeledahan di kediaman hakim Ali Muhtarom. Hakim tersebut diketahui sebagai salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan pengaturan vonis untuk terdakwa korporasi dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di wilayah Jepara, Jawa Tengah, pada tanggal 13 April lalu.

“Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing, tepatnya 3.600 lembar atau 36 blok yang terdiri dari pecahan 100 USD. Jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp 5,5 miliar,” ungkap Harli kepada awak media pada hari Rabu (23/4).

Penggeledahan rumah tersebut dilakukan oleh tim Kejagung terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengaturan vonis. Proses pencarian uang tersebut sempat mengalami kendala.

Namun, berkat penggalian informasi lebih lanjut dan pengakuan dari Ali Muhtarom, yang saat itu sedang berada di Jakarta, keberadaan uang tersebut akhirnya terungkap.

“Saat Saudara AM diperiksa di Jakarta, ia berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara. Akhirnya, lokasi penyimpanan uang tersebut berhasil diidentifikasi, yaitu di bawah tempat tidur,” jelasnya.

Terungkap! Cara Hakim Ali Menyimpan Rp 5 Miliar: Dikemas dalam Koper, Dibungkus Karung, Disembunyikan di Bawah Kasur

Sebuah video yang merekam proses penggeledahan memperlihatkan sejumlah penyidik kejaksaan memasuki rumah Ali. Di dalam rumah, seorang wanita mengarahkan penyidik ke area dekat tempat tidur.

Baca Juga :  Propam Polda Metro Akan Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro Jumat

Wanita tersebut kemudian mencoba mengambil sesuatu dari kolong tempat tidur, namun tampak mengalami kesulitan.

Seorang petugas Kejaksaan kemudian memberikan bantuan. Setelah beberapa saat, sebuah kardus berhasil ditarik keluar. Kardus tersebut ternyata membungkus sebuah karung berwarna putih.

Penyidik kemudian membuka karung tersebut dan menemukan sebuah koper berwarna hitam di dalamnya.

Koper tersebut kemudian dibuka oleh penyidik, dan di dalamnya terlihat dua bundel uang yang dibungkus dengan plastik berwarna putih dan merah.

Harli menjelaskan bahwa penemuan uang tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan paralel terhadap Ali yang dilakukan di Kantor Kejagung.

“Jadi, saat Saudara AM diperiksa di sini, dia berkomunikasi dengan keluarganya di sana, dan akhirnya terungkaplah keberadaan uang itu di bawah tempat tidur,” tegasnya.

Hingga saat ini, Ali Muhtarom belum memberikan komentar terkait penemuan uang di kolong kasurnya tersebut.

Perkembangan Kasus Suap Pengaturan Vonis CPO

Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari pihak pemberi suap, terdapat dua pengacara, yaitu Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta seorang pihak legal dari Wilmar Group, Muhammad Syafei. Dalam perkara CPO ini, terdapat tiga terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara itu, dari pihak penerima suap, terdapat empat tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus), serta para hakim yang menyidangkan perkara korporasi terdakwa CPO: Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom.

Baca Juga :  Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Dalam kasus ini, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar dari Ariyanto dan Marcella saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diduga berasal dari korporasi Wilmar Group.

Penyerahan uang kepada Arif dilakukan melalui seorang panitera bernama Wahyu Gunawan. Setelah uang tersebut diterima, Wahyu mendapatkan bagian sebesar USD 50 ribu sebagai imbalan atas jasanya sebagai penghubung.

Arif kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi CPO tersebut.

LHKPN Hakim Ali Muhtarom Catatkan Kekayaan Rp 1 Miliar, Namun Temukan Rp 5 Miliar di Kolong Kasur

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK, Ali tercatat hanya memiliki total kekayaan sebesar Rp 1,3 miliar.

LHKPN tersebut terakhir kali dilaporkan pada tanggal 21 Januari 2025 untuk periode tahun 2024. Laporan tersebut disampaikan saat Ali menjabat sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berikut adalah rincian kekayaan Ali:

  • Tujuh bidang tanah dan bangunan di wilayah Jepara senilai Rp 1.250.000.000;

  • Kendaraan berupa dua unit sepeda motor Honda BeAT dan satu unit mobil Honda CR-V senilai Rp 158.000.000;

  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 38.500.000;

  • Kas dan setara kas senilai Rp 7.050.000;

  • Utang sebesar Rp 150.000.000.

  • Total kekayaan: Rp 1.303.550.000

Berita Terkait

Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum
Skandal Kekerasan Seksual di Persada Hospital Malang: Korban Bertambah Jadi Enam Perempuan
Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan
Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!
20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 11:23 WIB

Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum

Kamis, 24 April 2025 - 08:15 WIB

Hakim Lepas Kasus CPO: Kejagung Temukan Rp 5,5 Miliar di Rumahnya!

Kamis, 24 April 2025 - 02:32 WIB

Skandal Kekerasan Seksual di Persada Hospital Malang: Korban Bertambah Jadi Enam Perempuan

Sabtu, 19 April 2025 - 09:59 WIB

Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan

Jumat, 18 April 2025 - 17:07 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Taman di Belanda Disulap Jadi Kampung Bali, Seminggu Penuh Nuansa Pulau Dewata

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:15 WIB

technology

Medsos Bluesky Kini Punya Sistem Centang Biru yang Tak Biasa

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:07 WIB

Nonton Resident Playbook Sub Indo FULL EPISODE (tvN)

Hiburan

Nonton Resident Playbook Sub Indo FULL EPISODE

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:03 WIB

Society Culture And History

Hamzah ‘Raminten’ Sulaiman, Salah Satu Ikon Yogya, Meninggal Dunia

Kamis, 24 Apr 2025 - 12:03 WIB