TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Apolo Safanpo sebagai gubernur dan Paskalis Imadawa dinyatakan sah sebagai pemimpin Provinsi Papua Selatan, daerah otonomi baru di tanah Papua.
Keduanya memenangkan Pilkada 2024, serta guggatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Apolo sebagai gubernur dan Paskalis sebagai wakil gubernur Papua Selatan, dalam sidang pleno penetapan yang digelar di Merauke, Kamis (06/02/2025).
Keputusan ini diambil setelah MK menolak dan menggugurkan seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Papua Selatan.
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze, menyatakan penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian Pilkada Papua Selatan yang telah berlangsung dengan baik berkat kerja sama semua pihak.
Baca juga: Pesan Haru Pidato Kemenangan Benhur Tomi Mano: Ini Hadiah Natal dan Kemenangan Rakyat Papua
“Pertama kalinya kami KPU Papua Selatan menetapkan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan. Sebagai penyelenggara, sudah dua agenda besar kami laksanakan,” ungkap Theresia.
Theresia mengatakan, keputusan MK pada Rabu (05/02/2025) menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil Pilkada.
“MK telah memutuskan permohonan PHP pemohon ditolak dan dinyatakan gugur sehingga pasca-putusan MK, hari ini kami menjadwalkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujarnya.
Theresia juga mengungkapkan sejumlah gugatan yang diajukan ke MK, termasuk perkara 205, 185, dan 241, telah dicabut atau ditolak.
Baca juga: Sengketa Pilkada Gubernur Papua Tengah Dihentikan MK, Meki Nawipa-Deinas Geley Siap Dilantik Prabowo
Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan hukum dalam menetapkan pasangan Apolo Safanpo dan Paskalis sebagai pemimpin baru Papua Selatan.
Penetapan ini menandai sejarah baru bagi Papua Selatan sebagai provinsi yang baru terbentuk.
Kehadiran pemimpin baru diharapkan Papua Selatan dapat terus berkembang dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com