Ragamutama.com – , Jakarta – Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait dengan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Doli, esensi dari delapan poin tuntutan yang diajukan oleh para purnawirawan TNI tersebut telah menjadi materi diskusi di antara tokoh-tokoh senior, termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
“Saya meyakini bahwa tindakan yang mereka lakukan dilandasi niat tulus untuk mendukung Pak Prabowo dalam mewujudkan kesuksesan pemerintahan,” ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, pada tanggal 29 April 2025.
Namun, secara khusus terkait poin kedelapan yang menyinggung isu penggantian wakil presiden, Doli mengingatkan tentang adanya mekanisme pergantian yang telah diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Doli, alasan penggantian harus jelas, seperti berhalangan tetap, alasan hukum, atau alasan administratif. Hingga saat ini, ia menegaskan, belum ada alasan yang mendasari penggantian wakil presiden.
“Apakah terdapat pelanggaran Konstitusi setelah menjabat sebagai wapres? Belum ditemukan. Bagaimana dengan kinerja? Selama ini, menurut pengamatan saya, apa pun yang ditugaskan oleh Presiden kepada wakil presiden berjalan dengan baik. Lalu, alasan lainnya? Tidak ada. Sakit? Beliau sehat. Jadi, alasannya belum ada,” jelasnya.
Doli menambahkan bahwa penggunaan alasan pelanggaran konstitusi juga masih menjadi perdebatan. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Presiden Prabowo dan Wapres Gibran merupakan satu kesatuan paket.
“Oleh karena itu, saya rasa kita tidak perlu lagi melihat ke belakang. Keduanya sudah memiliki legitimasi politik dan sosial, masyarakat telah memilih dengan perolehan suara sekitar 60 persen, yang sangat legitimate. Mari kita fokus ke depan dan berpedoman pada aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, dapat diuji di DPR, di MK, mengenai letak pelanggaran konstitusinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan telah mengajukan usulan kepada MPR untuk mengganti posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
“Kami mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena putusan MK terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan yang mereka sampaikan.
Pernyataan sikap yang tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel ini dibacakan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko pada acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2025 di Jakarta.
Dokumen tersebut turut ditandatangani oleh sejumlah tokoh seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, wakil presiden periode 1993-1998.
Putusan MK yang dipermasalahkan oleh para purnawirawan ini adalah putusan terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebelum pencalonan sebagai wapres, Gibran menjabat sebagai wali kota Solo.
Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru, diputuskan oleh MK pada tanggal 16 Oktober 2023. Putusan MK tersebut memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wapres mendampingi Prabowo.
Pilihan Editor: Pemakzulan Wakil Presiden dari Masa ke Masa