Ragamutama.com – , Jakarta – Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, atau yang akrab disapa Rommy, berpendapat bahwa Forum Purnawirawan TNI memiliki kebebasan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait wacana penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, Rommy mengingatkan bahwa dalam tatanan negara yang berlandaskan hukum, terdapat prosedur yang harus diikuti.
“Mekanisme ketatanegaraan tentu memiliki alur dan tata caranya sendiri. Kami menghargai usulan tersebut,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 25 April 2025.
Alih-alih terfokus pada isu pergantian wakil presiden dan kemungkinan reshuffle kabinet, Rommy mengimbau agar semua pihak lebih memprioritaskan penanganan masalah ekonomi yang saat ini dihadapi Indonesia. Beberapa masalah tersebut termasuk prediksi perlambatan ekonomi global, potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
“Sebaiknya kita mengesampingkan perbedaan dan mengakhiri segala perselisihan. Mari kita berikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk mengatasi permasalahan kolektif yang dihadapi oleh seluruh bangsa di dunia,” imbaunya.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami delapan poin tuntutan yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI. Salah satu tuntutan utama mereka adalah pengajuan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Prabowo memahami aspirasi Forum Purnawirawan TNI karena memiliki latar belakang almamater yang sama dengan para jenderal dan kolonel yang tergabung dalam forum tersebut. Namun, meskipun memahami, Prabowo tidak dapat serta merta memberikan jawaban langsung terhadap tuntutan-tuntutan tersebut.
“Karena ini adalah masalah-masalah yang kompleks dan fundamental,” jelasnya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 24 April 2025.
Lebih lanjut, Wiranto menjelaskan bahwa Prabowo tidak dapat merespons permintaan Forum Purnawirawan karena hal tersebut berada di luar kewenangannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang membagi kekuasaan antara lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem ini membatasi kekuasaan presiden.
“Tidak ada campur tangan antar lembaga. Oleh karena itu, usulan-usulan yang berada di luar bidang dan domain presiden, tentu tidak akan dijawab atau direspons oleh presiden,” tegas Wiranto.
Di berbagai platform media sosial, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya telah menyampaikan delapan tuntutan politik. Delapan poin tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada bulan Februari 2025.
Salah satu poin utama adalah usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tuntutan lainnya mencakup reshuffle menteri yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, serta pengambilan tindakan tegas terhadap pejabat dan aparatur negara yang masih terikat dengan kepentingan Joko Widodo atau Jokowi, presiden sebelumnya.
Tempo telah berupaya menghubungi Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai tuntutan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Pilihan Editor: Gibran Mencari Tameng Politik Setelah Pelantikan