Ragamutama.com – Nama Hakim Ali Muhtarom menjadi perbincangan hangat setelah kediamannya di Jepara, Jawa Tengah, menjadi sasaran penggeledahan oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Minggu, 13 April 2025.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) senilai 3.600 lembar, yang diperkirakan setara dengan Rp 5,5 miliar.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari investigasi terkait dugaan suap dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kronologi Penemuan Uang
Menurut informasi yang dihimpun, tim penyidik awalnya melakukan pemeriksaan intensif di salah satu ruangan, terutama area di bawah tempat tidur.
Di area tersebut, penyidik menemukan benda-benda yang dicurigai sebagai bagian dari barang bukti terkait kasus.
Setelah beberapa waktu melakukan pencarian, penyidik kemudian mengeluarkan sebuah kardus berukuran lumayan besar dari bawah tempat tidur. Saat kardus tersebut dibuka, ditemukan sebuah koper berwarna hitam yang terbungkus dalam karung berwarna putih.
Saat koper hitam tersebut dibuka, terlihat tumpukan uang yang dibungkus dengan dua lapis plastik berwarna putih dan merah.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan tim di Jakarta untuk memberikan informasi terkini mengenai situasi di kediaman Ali Muhtarom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, “Jadi, saat saudara AM diperiksa di sini, kami berkomunikasi dengan pihak keluarga di Jepara. Akhirnya, keberadaan uang tersebut diinformasikan dan ditunjukkan, bahwa uang itu disimpan di bawah tempat tidur.”
Diduga Disembunyikan?
Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan secara pasti apakah uang tersebut sengaja disembunyikan oleh Ali Muhtarom di bawah tempat tidur.
“Saya menduga bahwa hanya Ali Muhtarom yang mengetahui keberadaan uang tersebut. Mungkin memang sengaja disimpan di sana. Namun, saat penyidik tiba, hanya ada keluarga di rumah, sehingga barang bukti tersebut sulit ditemukan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini, termasuk Ali Muhtarom sendiri, serta beberapa hakim dan pengacara yang diduga terlibat.
– Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan;
– Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat;
– Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat;
– Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan;
– Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara;
– Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO;
– Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO;
– Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group.
Artikel ini diambil dari TribunJateng.com dengan judul “Sosok Hakim Ali Muhtarom, Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Dipan Rumahnya di Jepara”