Ragamutama.com, Jakarta – PT Garuda Indonesia Tbk memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan salah seorang karyawannya, Bayu Setyo Aribowo, dalam kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Bogor, Jawa Barat. Pihak manajemen menegaskan akan menghormati sepenuhnya setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat menyayangkan insiden ini,” ujar Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia, Enny Kristiani, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada hari Senin, 14 April 2025.
Enny menjelaskan bahwa karyawan Garuda Indonesia yang bersangkutan saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) yang telah dimulai sejak tahun 2022. Sampai saat ini, lanjutnya, karyawan tersebut belum kembali aktif dan belum menjalankan tugas operasional perusahaan.
“Yang bersangkutan hingga kini belum kembali menjalankan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat melaksanakan tugas apapun dalam ruang lingkup operasional perusahaan,” tegasnya.
Garuda Indonesia, menurut Enny, akan selalu berkomitmen untuk menerapkan prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik serta sepenuhnya mematuhi proses hukum yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga akan menegakkan disiplin internal secara ketat, termasuk menjatuhkan sanksi kepegawaian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sanksi maksimal yang mungkin diberikan adalah Surat Peringatan Tingkat III (SP3). Pemberian sanksi kepegawaian ini akan sangat bergantung pada perkembangan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Enny.
Lebih lanjut, Garuda Indonesia memastikan bahwa seluruh karyawan perusahaan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Perusahaan juga akan terus meningkatkan kepedulian serta upaya pencegahan, pengawasan, dan pemantauan yang dilaksanakan secara internal.
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya sebuah tas berisi uang palsu senilai Rp 316.000.000 di Stasiun Tanah Abang, yang diduga milik MS. Pada hari Kamis lalu, Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap dan menetapkan Bayu Setyo sebagai tersangka setelah mendapatkan keterangan dari MS.
Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan di sebuah pabrik di Bogor dan menyita sejumlah barang bukti berupa mesin cetak dan uang palsu siap edar. Polisi menyita uang palsu senilai Rp 3,3 miliar, yang terdiri dari 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 15 lembar uang pecahan senilai US$ 100.
Pilihan Editor: Perang Dagang AS-Cina: Peluang atau Ancaman bagi Indonesia?