TRIBUNTRENDS.COM – Kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris memang berbuntut panjang.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Tak main-main, Razman Arif Nasution dan timnya dijerat 3 pasal sekaligus yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan kegaduhan di ruang sidang.
Sementara itu, Berita Acara Sumpah Advokat dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo juga sampai dibekukan.
Mendapati banyaknya dampak dari kericuhan di sidang Hotman, Firdaus Oiwobo akhirnya bereaksi.
Ia mengakui kesalahannya yang naik meja di persidangan.
“Lawyer manusia, ada khilaf dan dosanya,” kata Firdaus Oiwobo saat Grid.ID temui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Firdaus mengaku sudah melayangkan surat permohonan maaf kepada Mahkamah Agung.
Ia pun menerima dengan lapang dada usai keputusan MA.
“Kalau untuk Mahkamah Agung gak masalah beliau laporin karena beliau lagi ngambek, itu orang tua kami, beliau-beliau perlu dihargai juga kan.”
“Gua minta maaf kepada beliau-beliau, suratnya sudah jalan, mudah-mudahan 2 (atau) 3 hari sampai ke Mahkamah Agung,” jelas Firdaus.
Bukan hanya ke MA, Firdaus juga mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia berharap pihak MA dan Pengadilan bisa kembali mengevaluasi kesalahannya.
“Jadi surat permohonan maaf gua ke Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mau nyampe.”
“Insya Allah bisa dievaluasi oleh mereka, misskomunikasi saja, karena dianggap membuat gaduh di pengadilan,” pungkasnya.
Adapun saat ini, Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Baca juga: Razman Nasution Apes Imbas Ricuh Sidang Hotman, Dipolisikan, Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan
Reaksi Razman Nasution saat Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nekat Dampingi Vadel Badjideh
Razman Arif Nasution akhirnya menanggapi soal dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama dirinya oleh Pengadilan Tinggi Ambon.
Ia menegaskan kalau pembekuan bukan berarti pencabutan, alhasil dirinya masih bisa aktif kembali sebagai pengacara.
Hal itulah yang mendasari kehadirannya di Polres Metro Jakarta Selatan bersama Vadel Badjideh.
Ya, Razman Arif Nasution terlihat masih mendampingi Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan terkait laporan Nikita Mirzani.
Padahal, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.
“Sebagaimana kalian tahu hari ini beredar di media sosial katanya berita acara sumpah saya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Begitu juga dengan rekan saya adinda Firdaus Oiwobo,” ujar Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Saya ingin koreksi agar tidak utusan yang membekukan, membekukan itu bukan mencabut yang membekukan ini bisa aktif kembali,” imbuh Razman Arif Nasution.
Meskipun Berita Acara Sumpah Advokatnya dibekukan, Razman Arif Nasution menyebut tak ada penetapan bahwa dirinya tak bisa mendampingi klien.
“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,”
Baca juga: Nikita Mirzani Mewek Vadel Badjideh Akhirnya Tersangka, Ibunda Lolly: Pas Banget Malam Nisfu Syaban
“Saya berkepentingan untuk ini, karena saya mendampingi Vadel,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.
Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution merupakan buntut dari sidang yang ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat itu, sidang yang mempertemukan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea diwarnai aksi ricuh.
(TribunTrends.com | Grid.ID | Grid.ID)