Fintech Lending Dilarang Melakukan Sejumlah Hal Ini Dalam Menjalankan Kegiatan Usaha

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyampaikan POJK Nomor 40/2024 bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: TWP90 Fintech Lending Meningkat, Samir Optimistis Pertahankan Risiko Rendah

“Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Jika ditelaah secara rinci, dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pada Pasal 158 POJK 40/2024, dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara fintech lending dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha yang diatur dalam POJK 40/2024, kemudian dilarang bertindak sebagai pemberi dana (lender) atau penerima dana (borrower).

“Dilarang mewakili pemberi dana atau lender untuk melakukan pendanaan dan/atau menyediakan fitur pendanaan secara otomatis,” bunyi salah satu poin dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Baca Juga :  Dolar AS Tertekan di Tengah Ketegangan Tarif dengan China

Baca Juga: Pinjaman Online Meningkat Pesat, Pastikan Pilih Pinjol Legal & Jauhi Layanan Ilegal!

Selain itu, fintech lending juga dilarang memberikan akses kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengurus Syariah (DPS), dan karyawan, serta afiliasinya, untuk bertindak sebagai pemberi dana atau lender dan juga bertindak sebagai penerima dana atau borrower.

Penyelenggara juga dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

Dilarang juga menerbitkan surat utang, memiliki pinjaman, memberikan rekomendasi kepada pengguna (lender dan borrower), mempublikasikan informasi yang fiktif dan/atau menyesatkan, melakukan penawaran layanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

Penyelenggara dilarang mengenakan biaya kepada pengguna dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan, melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga jasa keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham RAJA, CLEO & DEWA Senin (10/2)

Baca Juga: OJK Ketatkan Aturan pada Industri Fintech P2P Lending, Ini Kata AFPI

“Dilarang juga menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat, serta menggunakan pihak ketiga untuk mengelola dana dari pemberi dana, dan melakukan praktik pemberian pendanaan yang tergolong sebagai pendanaan tidak sehat,” bunyi poin lain dalam Pasal 158 POJK 40/2024.

Lebih lanjut, OJK menyatakan penyelenggara fintech lending yang melanggar ketentuan dalam Pasal 158 POJK 40/2024 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, hingga denda administratif.

Adapun sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 50 juta. 

Apabila penyelenggara fintech lending telah memenuhi ketentuan seusai diberikan sanksi, OJK dapat mencabut sanksi administratif terkait. Adapun ketentuan dalam POJK 40/2024 berlaku sejak regulasi tersebut diundangkan, yaitu pada 27 Desember 2024.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Kagum Pendapatan Kades Terkaya,Hasilkan Rp 30 Juta Perhari di Luar Honor Kepala Daerah
Ekonom Sebut Industri Tekstil Makin Tak Berdaya, Saling Sikut Agar Tak Mati
Cara Mendapatkan Uang di Lynk Id, Cocok untuk Side Hustle!
Biaya Logistik Tinggi, Pelindo Multi Termina Buka Peluang Kolaborasi untuk Modernisasi Pelabuhan
Harga Emas Antam Turun Rp3 Ribu per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Dua Obligasi dan Satu Sukuk Tercatat di Bursa Efek Indonesia dalam Sepekan Ini
Harga Emas Antam Turun Rp 3 Ribu, Hari Ini di Level Rp 1.704.000 per Gram
Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli agar Pajak Tepat dan Efisien!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Dedi Mulyadi Kagum Pendapatan Kades Terkaya,Hasilkan Rp 30 Juta Perhari di Luar Honor Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Ekonom Sebut Industri Tekstil Makin Tak Berdaya, Saling Sikut Agar Tak Mati

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:47 WIB

Cara Mendapatkan Uang di Lynk Id, Cocok untuk Side Hustle!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:46 WIB

Biaya Logistik Tinggi, Pelindo Multi Termina Buka Peluang Kolaborasi untuk Modernisasi Pelabuhan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:17 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp3 Ribu per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB