Ragamutama.com, Jakarta – Aktor ternama, Fachry Albar, kembali berurusan dengan hukum. Hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi sejumlah jenis narkotika. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penangkapannya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada hari Minggu, 20 April 2025, di kediamannya yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Fachry Albar Kembali Ditangkap karena Narkoba
“Berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan positif mengkonsumsi beberapa jenis narkotika,” ungkap Wakasat Resnarkob Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akman, kepada media di Jakarta, pada hari Rabu, 23 April 2025, seperti dilansir Antara.
Jenis narkotika yang dikonsumsi oleh Fachry Albar rencananya akan diumumkan secara resmi pada hari Kamis, 24 April 2025. “Rincian jenis dan jumlah barang bukti akan kami sampaikan secara lengkap besok pagi dalam konferensi pers,” jelasnya.
Kondisi Fachry Albar
Pada kesempatan yang sama, AKP Avrilendy Akman juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Fachry Albar stabil setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. “Hari ini, yang bersangkutan telah menjalani tes kesehatan. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, dipastikan bahwa saat penangkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada malam hari, Fachry Albar tidak berada dalam pengaruh narkoba atau dalam keadaan teler. “Tidak ada, (Fachry) dalam kondisi sadar saat berada di rumah ketika dilakukan penangkapan,” tegas AKP Avrilendy.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait peran Fachry Albar dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. “Kami masih melaksanakan pendalaman, baik terkait peran yang bersangkutan maupun jenis dan jumlah barang bukti. Semua masih dalam proses pemeriksaan intensif,” imbuh AKP Avrilendy.
Fachry Albar Pernah Ditangkap karena Narkoba
Sebagai informasi, aktor berusia 43 tahun ini sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba, pada bulan Januari 2018. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan pada saat itu antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmet, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Saat itu, Fachry Albar mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2015 dan sabu selama satu tahun terakhir. Hakim kemudian memutuskan bahwa putra dari musisi rock legendaris Ahmad Albar tersebut bersalah dan harus menjalani program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan.
Pilihan Editor: Nobar Pengabdi Setan 2 di Bioskop Tua Solo, Fachri Albar Cium Bau Melati