Fachri Albar Resmi Ditahan: Berkas Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kabar terbaru datang dari aktor Fachri Albar. Pihak kepolisian telah menetapkan Fachri Albar sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Proses hukum kasus yang menjerat Fachri Albar akan segera bergulir. Pihak kepolisian sedang mempercepat penyelesaian berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses peradilan lebih lanjut.

“Hari ini, saudara FA resmi ditahan. Satres Narkoba saat ini tengah fokus merampungkan berkas perkaranya, dan secepatnya akan kami serahkan ke Jaksa,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Kamis (24/4/2025).

Dengan penetapan status tersangka dan penahanan ini, Fachri Albar tidak akan menjalani rehabilitasi untuk kasus ini.

Baca Juga :  Kode Rahasia dan Stiker "Glow in the Dark", Pesta Seks Gay di Jaksel Diikuti Guru hingga Dokter

Berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, alasan tidak diterapkannya rehabilitasi adalah karena Fachri Albar merupakan residivis kasus serupa.

“Perlu diketahui, saudara FA pernah menerima putusan pengadilan terkait kasus yang sama sebelumnya. Dengan demikian, mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak dapat diterapkan. Salah satu syarat materiil berlakunya Restorative Justice (RJ), sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (e), adalah ‘Bukan Pelaku Pengulangan Tindak Pidana’,” terang pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi kasus narkoba yang ketiga kalinya bagi Fachri Albar.

Sebelumnya, pada November 2007, nama Fachri Albar sempat terseret dalam kasus narkoba yang melibatkan ayahnya, musisi Ahmad Albar.

Namun, saat itu hasil tes urine Fachri Albar menunjukkan hasil negatif, sehingga ia tidak ditahan.

Pada tahun 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung bekas pakai ganja.

Baca Juga :  KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Saat itu, Fachri Albar menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, selama tujuh bulan.

Akibat perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 8 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat dengan UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika Pasal 62, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Berita Terkait

Paula Verhoeven Gugat PA Jaksel: Diduga Ada Pelanggaran Administrasi?
Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!
Fachri Albar: Terjerat Narkoba Lagi Setelah Bebas?
Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom
Kejagung Selidiki Asal Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom
Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Hakim Ali Muhtarom
Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum
Hakim Lepas Kasus CPO: Kejagung Temukan Rp 5,5 Miliar di Rumahnya!

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 23:11 WIB

Paula Verhoeven Gugat PA Jaksel: Diduga Ada Pelanggaran Administrasi?

Kamis, 24 April 2025 - 19:47 WIB

Fachri Albar Resmi Ditahan: Berkas Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan!

Kamis, 24 April 2025 - 17:43 WIB

Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!

Kamis, 24 April 2025 - 17:07 WIB

Fachri Albar: Terjerat Narkoba Lagi Setelah Bebas?

Kamis, 24 April 2025 - 16:11 WIB

Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom

Berita Terbaru

politics

Bernadya dan Raisa Gugat Aturan Izin Lagu di MK: Ada Apa?

Kamis, 24 Apr 2025 - 23:19 WIB

Uncategorized

Istri dan Keluarga Sambut Jenazah Ricky Siahaan di Rumah Duka

Kamis, 24 Apr 2025 - 23:00 WIB