Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba, menandai penangkapannya yang ketiga kalinya. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankannya pada Minggu, 20 April, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Berikut lima fakta penting seputar kasus narkoba yang melibatkan Fachri Albar.
1. Fachri Albar Ditangkap dengan Berbagai Jenis Narkoba
Konferensi pers yang digelar polisi pada Kamis, 24 April, mengungkap berbagai barang bukti yang disita dari Fachri Albar.
Kombes Pol Twedi Aditya, Kapolres Metro Jakarta Barat, menjelaskan, “Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam.”
Rincian barang bukti tersebut meliputi dua paket sabu, satu paket ganja, dua puntung ganja, dan satu botol kokain. Selain itu, polisi juga menyita 27 butir pil Alprazolam 1 mg, empat cangkolong kaca bekas pakai, satu bong plastik, satu sendok besi kecil, dua potong plastik, empat korek api modifikasi, satu tas biru, dan sebuah handphone iPhone 12 Pro hitam.
2. Alasan Fachri Albar Mengonsumsi Narkoba: Masalah Pekerjaan
Polisi mengungkapkan alasan di balik penggunaan narkoba oleh Fachri Albar.
“Tersangka memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika karena sedang mengalami banyak masalah pekerjaan. Narkotika tersebut disimpan untuk dikonsumsi sewaktu-waktu,” ungkap Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April.
Semua narkotika yang ditemukan digunakan untuk konsumsi pribadi, dengan tujuan meredakan beban pikiran dan masalah pekerjaan, menurut pengakuan Fachri.
3. Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Jakarta Barat, menyatakan bahwa Fachri Albar telah resmi ditahan.
“Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan, dan Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara,” ujar Twedi di kantornya, Kamis, 24 April.
Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.
“Tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
4. Rehabilitasi Tidak Dapat Diterapkan pada Fachri Albar
Kepolisian menjelaskan bahwa mekanisme Restorative Justice dan rehabilitasi tidak dapat diterapkan pada kasus Fachri Albar karena ia merupakan residivis kasus narkoba.
Syarat utama Restorative Justice adalah bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, syarat yang tidak dipenuhi Fachri.
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. “Kami sudah sampaikan, tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Twedi dalam rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 April.
5. Dugaan Penggunaan Narkoba Setelah Hukuman Sebelumnya
Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Fachri Albar. Polisi menelusuri riwayat penggunaan narkoba oleh putra Ahmad Albar ini.
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa Fachri telah memiliki catatan hukum terkait kasus serupa sebelumnya.
“Kalau untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan sudah mengetahui kalau yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama,” tutur Twedi di Polres Jakarta Barat, Kamis, 24 April.
Polisi menduga Fachri kembali mengonsumsi narkoba setelah menyelesaikan hukuman sebelumnya.