Erick Thohir Jadi Ketua Dewas Danantara, Kapolri-Jaksa Agung Anggota

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi berdiri mulai hari ini, Senin (24/2/2025). Susunan Dewan Pengawas (Dewas) Danantara pun diumumkan pada peluncuran di Istana pada Senin pagi. 

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Ketua Dewas Danantara, sedangkan Muliaman Hadad menjadi Wakil Ketua Dewas.

1. Ada Kapolri hingga Kejagung dalam Anggota Dewas Danantara

Danantara diawasi oleh berbagai Kementerian/Lembaga. Perwakilan Kementerian Keungan (Kemenkeu) akan menjadi salah satu anggota Dewas.

Kemudian, jabatan Anggota Dewas juga akan diisi oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kementerian Keuangan; Komisi Pemberantas Korupsi (KPK); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan sebagainya.

Baca Juga :  Bahlil; Saham Golkar Dimiliki Semua Kader, Beda dengan Partai Lain

2. Tugas Dewas Danantara dalam UU BUMN

Dalam pasal 3O perubahan UU BUMN nomor 19 tahun 2003, disebutkan Dewas Danantara memiliki 8 kewenangan, sebagai berikut:

  1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
  2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
  3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden;
  5. Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
  6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
  7. Menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
  8. Memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.

3. Kerugian Danantara bukan kerugian negara

Baca Juga :  [FULL] Momen Pelantikan 961 Kepala Daerah oleh Presiden di Istana Merdeka| PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Dalam UU BUMN juga disebutkan bahwa kerugian atas investasi yang dilakukan Danantara ditetapkan sebagai kerugian Danantara, bukan negara.

Lalu, apakah pengelolanya bisa lepas dari jeratan hukum atas kerugian tersebut?

Dalam pasal 3Y dijabarkan Menteri, organ, dan pegawai Danantara tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pihak-pihak tersebut harus membuktikan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
  3. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
  4. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Berita Terkait

Prabowo Tanda Tangani 3 Aturan, Danantara Siap Diluncurkan
PBNU Buka Suara soal Permintaana Awasi Danantara: Belum Ada Komunikasi
Jokowi dan SBY Hadiri Peluncuran Danantara, Disambut Prabowo
Mantan Presiden-Ormas Keagamaan Jadi Penasihat Danantara
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap Perkembangan Rencana Sistem MLFF Bayar Tol Nirsentuh
Kaesang Hadiri Peluncuran Danantara di Istana
Kabar Terbaru dari Retreat di Akmil: Diskusi Panas hingga Kepala Daerah Tumbang
Ditanya soal Bakal Jadi Kepala Danantara, Rosan: Masih Menteri Investasi

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 11:16 WIB

Prabowo Tanda Tangani 3 Aturan, Danantara Siap Diluncurkan

Senin, 24 Februari 2025 - 10:57 WIB

PBNU Buka Suara soal Permintaana Awasi Danantara: Belum Ada Komunikasi

Senin, 24 Februari 2025 - 10:57 WIB

Erick Thohir Jadi Ketua Dewas Danantara, Kapolri-Jaksa Agung Anggota

Senin, 24 Februari 2025 - 10:57 WIB

Jokowi dan SBY Hadiri Peluncuran Danantara, Disambut Prabowo

Senin, 24 Februari 2025 - 10:57 WIB

Mantan Presiden-Ormas Keagamaan Jadi Penasihat Danantara

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Kisah Sastia Putri, Ilmuwan WNI di Jepang yang Belum Mau Pulang ke Indonesia

Senin, 24 Feb 2025 - 11:47 WIB

finance

Soal Danantara, Ekonom UGM: Momentumnya Kurang Tepat

Senin, 24 Feb 2025 - 11:46 WIB