Erick Thohir Jadi Ketua Dewas Danantara, Kapolri-Jaksa Agung Anggota

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi berdiri mulai hari ini, Senin (24/2/2025). Susunan Dewan Pengawas (Dewas) Danantara pun diumumkan pada peluncuran di Istana pada Senin pagi. 

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Ketua Dewas Danantara, sedangkan Muliaman Hadad menjadi Wakil Ketua Dewas.

1. Ada Kapolri hingga Kejagung dalam Anggota Dewas Danantara

Danantara diawasi oleh berbagai Kementerian/Lembaga. Perwakilan Kementerian Keungan (Kemenkeu) akan menjadi salah satu anggota Dewas.

Kemudian, jabatan Anggota Dewas juga akan diisi oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kementerian Keuangan; Komisi Pemberantas Korupsi (KPK); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan sebagainya.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Buleleng, Bali: Catat Tanggal 14 April!

2. Tugas Dewas Danantara dalam UU BUMN

Dalam pasal 3O perubahan UU BUMN nomor 19 tahun 2003, disebutkan Dewas Danantara memiliki 8 kewenangan, sebagai berikut:

  1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
  2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
  3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden;
  5. Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
  6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
  7. Menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
  8. Memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Baca Juga :  Bukan Cuma Halusinasi,Firdaus Oiwobo Tunjukkan Peta Lokasi Tanah 110.00 Hektare ke Ruben Onsu

3. Kerugian Danantara bukan kerugian negara

Dalam UU BUMN juga disebutkan bahwa kerugian atas investasi yang dilakukan Danantara ditetapkan sebagai kerugian Danantara, bukan negara.

Lalu, apakah pengelolanya bisa lepas dari jeratan hukum atas kerugian tersebut?

Dalam pasal 3Y dijabarkan Menteri, organ, dan pegawai Danantara tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pihak-pihak tersebut harus membuktikan beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
  3. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
  4. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Berita Terkait

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi
Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia
Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir
Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!
Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!
Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!
Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?
Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 21:47 WIB

Maruarar Sirait Optimis: Jurnalis Antusias Sambut Rumah Subsidi

Selasa, 15 April 2025 - 13:43 WIB

Pariwisata Unggulan: Strategi Prabowo Genjot Ekonomi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 11:35 WIB

Zulhas Ungkap Jurus Koperasi Desa Merah Putih Tekan Rentenir

Selasa, 15 April 2025 - 07:19 WIB

Apindo: Pelonggaran TKDN Ancam Industri Manufaktur Indonesia!

Senin, 14 April 2025 - 21:35 WIB

Bali-Moskow: Pemerintah Dorong Penerbangan Langsung Demi Pariwisata!

Berita Terbaru