Jakarta, IDN Times – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi berdiri mulai hari ini, Senin (24/2/2025). Susunan Dewan Pengawas (Dewas) Danantara pun diumumkan pada peluncuran di Istana pada Senin pagi.
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Ketua Dewas Danantara, sedangkan Muliaman Hadad menjadi Wakil Ketua Dewas.
1. Ada Kapolri hingga Kejagung dalam Anggota Dewas Danantara
Danantara diawasi oleh berbagai Kementerian/Lembaga. Perwakilan Kementerian Keungan (Kemenkeu) akan menjadi salah satu anggota Dewas.
Kemudian, jabatan Anggota Dewas juga akan diisi oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kementerian Keuangan; Komisi Pemberantas Korupsi (KPK); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); dan sebagainya.
2. Tugas Dewas Danantara dalam UU BUMN
Dalam pasal 3O perubahan UU BUMN nomor 19 tahun 2003, disebutkan Dewas Danantara memiliki 8 kewenangan, sebagai berikut:
- Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
- Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
- Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden;
- Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
- Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
- Menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
- Memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
3. Kerugian Danantara bukan kerugian negara
Dalam UU BUMN juga disebutkan bahwa kerugian atas investasi yang dilakukan Danantara ditetapkan sebagai kerugian Danantara, bukan negara.
Lalu, apakah pengelolanya bisa lepas dari jeratan hukum atas kerugian tersebut?
Dalam pasal 3Y dijabarkan Menteri, organ, dan pegawai Danantara tak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian. Namun, pihak-pihak tersebut harus membuktikan beberapa hal, sebagai berikut:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
- Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
- Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.