Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Shelter Tsunami Ditolak Hakim PN Mataram

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, RAGAMUTAMA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram menolak eksepsi yang diajukan Aprialely Nirmala, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya mark-up harga dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek shelter tsunami yang menghabiskan anggaran negara Rp 23,2 miliar pada tahun 2014 itu. 

KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Aprialely Nirmala berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala proyek.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut menyebabkan gedung berlantai empat tersebut tidak sesuai prosedur operasi standar, sehingga terhitung kerugian negara mencapai Rp 18,4 miliar.

Saat agenda peridangan, Majelis Hakim membacakan putusan sela terkait eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Aprialely Nirmala di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  Libur Lebaran Aman: Polisi Kawal Wisatawan di Pantai Bangka Barat

Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi terdakwa. 

“Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa di atas tidak diterima,” katanya.

Majelis Hakim kemudian mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.

Terdapat dua poin eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Aprialely Nirmala.

Pertama, penasihat hukum keberatan dengan status hukum kliennya karena perkara ini pernah ditangai oleh Polda NTB tahun 2016.

Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa eksepsi tersebut harusnya masuk dalam materi praperadilan.

Baca Juga :  Kementerian Komunikasi dan Digital Berencana Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

Poin kedua, pihak Aprialely keberatan hanya klien mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dari pihak pelayan publik.

Menurut mereka, ada pihak lain yang seharusnya punya tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan anggaran pengadaan shelter tsunami tersebut.

Terkait poin kedua ini, Majelis Hakim sependapat dengan penasihat hukum bahwa ada kemungkinan tersangka lain. Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi kedua ini tidak perlu ditanggapi secara khusus.

Sementara itu, penasihat hukum Aprialely Nirmala, Fauzi Yoyok menyebut dirinya dan terdakwa menghormati putusan hakim. Baginya, eksepsi yang diajukan bukan untuk membatalkan perkara yang sedang berlangsung.

“Setidaknya eksepsi kami itu menerangkan kerangka besar perkara ini kepada publik, bahwa inilah yang menimpa diri terdakwa,” ujar Fauzi.

Berita Terkait

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar
Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga
Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang
Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata
Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!
Dramatis di Belize: Warga AS Tikam Tiga Orang, Penumpang Lumpuhkan Pembajak Pesawat
Taman Wijaya Kusuma Buka Malam: Kekhawatiran Warga Soal Keselamatan Anak di Danau
Kontroversi Penggusuran Rempang: Warga Desak Pemerintah Batalkan Rencana Relokasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 09:24 WIB

Atasi Rasa Cemas Berlayar: Tips Liburan Nyaman dengan Kapal Pesiar

Senin, 21 April 2025 - 05:43 WIB

Tragis! Sopir Truk Terjebak Macet Priok, Dua Hari Tanpa Kabar Keluarga

Senin, 21 April 2025 - 00:51 WIB

Tragedi American Airlines 587: Detik-Detik Sayap Terlepas, Ratusan Nyawa Melayang

Minggu, 20 April 2025 - 22:48 WIB

Kecelakaan Helikopter New York Hentikan Operasi Penerbangan Wisata

Sabtu, 19 April 2025 - 19:59 WIB

Pelindo Ungkap Pemicu Kemacetan Tanjung Priok: Lonjakan Truk Hampir 100 Persen!

Berita Terbaru

sports

Ciro Alves Hengkang: Kisah Cinta Sejati untuk Persib Bandung

Minggu, 27 Apr 2025 - 15:55 WIB

technology

Google Find My Device Android Makin Canggih: Fitur Terbaru!

Minggu, 27 Apr 2025 - 15:47 WIB

Society Culture And History

Ramalan Nostradamus Kematian Paus: Mengapa Terus Viral di Internet?

Minggu, 27 Apr 2025 - 15:36 WIB

Society Culture And History

Wat Arun Thailand Resmi Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO!

Minggu, 27 Apr 2025 - 15:31 WIB