Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Shelter Tsunami Ditolak Hakim PN Mataram

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram menolak eksepsi yang diajukan Aprialely Nirmala, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya mark-up harga dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek shelter tsunami yang menghabiskan anggaran negara Rp 23,2 miliar pada tahun 2014 itu. 

KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Aprialely Nirmala berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala proyek.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut menyebabkan gedung berlantai empat tersebut tidak sesuai prosedur operasi standar, sehingga terhitung kerugian negara mencapai Rp 18,4 miliar.

Saat agenda peridangan, Majelis Hakim membacakan putusan sela terkait eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Aprialely Nirmala di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (12/2/2025).

Baca Juga :  Cek TKP Kebakaran Glodok Plaza, RS Polri Cari Body Part Korban

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Gedung Shelter Tsunami di Lombok Proyek Gagal

Ketua Majelis Hakim, Isrin Surya Kurniasih dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi terdakwa. 

“Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa di atas tidak diterima,” katanya.

Majelis Hakim kemudian mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.

Terdapat dua poin eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Aprialely Nirmala.

Pertama, penasihat hukum keberatan dengan status hukum kliennya karena perkara ini pernah ditangai oleh Polda NTB tahun 2016.

Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa eksepsi tersebut harusnya masuk dalam materi praperadilan.

Poin kedua, pihak Aprialely keberatan hanya klien mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dari pihak pelayan publik.

Baca Juga :  Layanan Puskesmas Boru Dipindahkan Sementara akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Menurut mereka, ada pihak lain yang seharusnya punya tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan anggaran pengadaan shelter tsunami tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Digelar di Mataram

Terkait poin kedua ini, Majelis Hakim sependapat dengan penasihat hukum bahwa ada kemungkinan tersangka lain. Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi kedua ini tidak perlu ditanggapi secara khusus.

Sementara itu, penasihat hukum Aprialely Nirmala, Fauzi Yoyok menyebut dirinya dan terdakwa menghormati putusan hakim. Baginya, eksepsi yang diajukan bukan untuk membatalkan perkara yang sedang berlangsung.

“Setidaknya eksepsi kami itu menerangkan kerangka besar perkara ini kepada publik, bahwa inilah yang menimpa diri terdakwa,” ujar Fauzi.

Berita Terkait

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan
Gunung Semeru Meletus 2 Kali Pagi Ini, Letusan Asap Capai 900 Meter
SIM Keliling Surabaya 22 Februari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Propam Periksa 4 Anggota Dirsiber Polda Jateng, Terkait Permintaan Maaf Sukatani
Serba-serbi Hari Pertama Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
Bentrok Warga dan Mahasiswa di Makassar, Dipicu Geram 3 Hari Jalan Diblokade
Cek TKP Kebakaran Glodok Plaza, RS Polri Cari Body Part Korban
Pesawat Delta Terbalik saat Mendarat di Toronto, Tiga Orang Luka Parah

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:27 WIB

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:07 WIB

Gunung Semeru Meletus 2 Kali Pagi Ini, Letusan Asap Capai 900 Meter

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:27 WIB

SIM Keliling Surabaya 22 Februari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:16 WIB

Propam Periksa 4 Anggota Dirsiber Polda Jateng, Terkait Permintaan Maaf Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:37 WIB

Serba-serbi Hari Pertama Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB