Ragamutama.com, JAKARTA — Hadiyanto dan Robert Pakpahan, dua mantan petinggi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), memilih untuk diam usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ekspor. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 10 April 2025.
Diketahui, Robert dan Hadiyanto diperiksa oleh tim penyidik KPK sejak pagi hingga petang. Hadiyanto terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, lantai 2, pada pukul 15.49 WIB. Sementara itu, Robert menjalani pemeriksaan lebih lama dan baru keluar pada pukul 18.14 WIB.
Setibanya di luar Gedung KPK, keduanya enggan memberikan pernyataan apa pun. Para wartawan mencoba menggali informasi mengenai materi yang didalami oleh penyidik selama pemeriksaan, serta pengetahuan kedua saksi mengenai kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
: Update Terkini: KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun
Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, juga belum memberikan rincian mengenai substansi pemeriksaan terhadap Hadiyanto dan Robert.
“Kami akan memberikan informasi terbaru sesegera mungkin. Yang jelas, kedua saksi untuk perkara LPEI telah hadir dan pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2025) sore.
: : Perkembangan Kasus Korupsi LPEI: Kejagung Akan Limpahkan Penanganan ke KPK
Hadiyanto dan Robert diperiksa sebagai saksi bagi para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, keduanya pernah menduduki jabatan strategis sebagai eselon I di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hadiyanto tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu, sementara Robert pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak.
: : Kasus Dugaan Korupsi LPEI: Empat Bulan Lalu Dilaporkan Sri Mulyani, Begini Perkembangannya
Selain itu, keduanya juga memiliki pengalaman sebagai komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hadiyanto pernah menjadi komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Robert saat ini masih menjabat sebagai komisaris di PT Danareksa (Persero).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua mantan direktur LPEI yang menjadi tersangka adalah Dwi Wahyudi (DW), mantan Direktur Pelaksana LPEI, dan Arif Setiawan (AS).
Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy, salah satu debitur LPEI, yaitu pemilik perusahaan Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN), dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Dalam konferensi pers pada Kamis, 20 Maret 2025, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor senilai total sekitar Rp846 miliar. Nilai tersebut diduga menjadi kerugian negara dalam kasus LPEI yang melibatkan debitur PT PE.
Kredit tersebut dicairkan dalam dua tahap, yaitu outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, dan selanjutnya dalam bentuk rupiah sebesar Rp549 miliar.
Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanyalah sebagian kecil dari sejumlah debitur yang diduga melakukan tindakan *fraud*. KPK saat ini tengah mengusut total 11 debitur LPEI. Dugaan *fraud* yang melibatkan 11 debitur tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.
“Total kredit yang telah diberikan dan berpotensi menjadi kerugian negara adalah sekitar Rp11,7 triliun. Hingga Maret ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara 10 debitur lainnya masih dalam tahap penyidikan,” jelas Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers sebelumnya.