Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan tak masalah jika pengemudi ojek online (Ojol) berunjuk rasa di depan kantornya, Senin (17/2/2025). Ojol menuntut tunjangan hari raya dari pengusaha.
Yassierli mengaku, akan menemui para pengunjuk rasa setelah rapat di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Kemudian sudah dua kali kita ketemu dengan pengusaha, mereka janji bahwa kita sambut ya. Mereka menyampaikan aspirasi dan menyampaikan akan tetap kondusif dan nanti dari habis rapat saya menemui mereka,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca Juga: Driver Ojol Demo Besar-Besaran Hari Ini Tuntut Minta THR
Baca Juga: Driver Ojol Demo Besar-Besaran Hari Ini Tuntut Minta THR
1. Menaker harap pengusaha bisa memenuhi aspirasi Ojol
Yassierli mengatakan, para pengusaha juga mengaku bisa memahami aspirasi ojol. Para pengusaha juga sedang mencari formula terbaik agar bisa saling menguntungkan.
“Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Yassierli juga berharap ojol bisa mendapatkan THR.
“Kita berharap begitu,” kata dia.
Baca Juga: Ada Demo Driver Ojol-Mahasiswa, Hindari Titik Rawan Kemacetan Ini
Baca Juga: Ada Demo Driver Ojol-Mahasiswa, Hindari Titik Rawan Kemacetan Ini
2. Massa aksi diperkirakan 10 ribu orang
Sebelumnya, massa yang diperkirakan berjumlah 1.000 pengemudi ojol itu rencananya menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Benar. Mulai jam 10 pagi sampai jam 2,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, kepada IDN Times, Sabtu, 15 Februari 2025
Baca Juga: Wamenaker Siap Temui Ribuan Driver Ojol yang Bakal Demo Minta THR
Baca Juga: Wamenaker Siap Temui Ribuan Driver Ojol yang Bakal Demo Minta THR
3. Alasan ingin dapat THR
Lily mengatakan, ada sejumlah tuntutan dari para pengemudi ojol. Salah satunya, pemberian THR.
“Tahun lalu Kemnaker menjanjikan bahwa ojol akan mendapatkan THR. Tapi nyatanya THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan dan tidak bersifat wajib. Selain itu, platform tidak mau memberikan THR, tapi bentuknya sekadar insentif yang menuntut kami untuk harus bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut,” ujarnya.
Lili menjelaskan, insentif tersebut didapat dengan syarat harus menjalankan orderan pada hari raya Idul Fitri hari pertama dan kedua. Upah atau pendapatan dari orderan tersebut baru akan dibayarkan beberapa hari kemudian.
Selain itu, insentif bisa dalam bentuk barang yang nilainya ditentukan perusahaan platform.
“Karena selama ini THR diputarbalikkan maknanya sehingga kami para pekerja platform tidak hanya ojol, tapi juga termasuk taksol dan kurir tidak mendapatkan manfaatnya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan,” ujar Lily.