DPR Usul Jemaah Dilarang Pinjam Uang ke Bank demi Lunasi DP Haji

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ina Ammania, mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan larangan bagi calon jemaah untuk membayar uang muka pendaftaran haji dari hasil pinjaman uang di bank. Ia mengacu pada syarat haji hanya dilakukan bagi orang yang mampu tanpa harus memaksakan.

“Yang mana notabene apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” kata Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/2/2025).

Menurut dia, larangan tersebut perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebagai catatan, RUU Haji dan Umrah ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII dan masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.

Baca Juga :  Komposisi Anggaran dan Rencana Belanja Kementerian PU Usai Disepakati Rp 50,48 Triliun

“Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” ujar Ina.

Ina mencontohkan temuannya terkait sejumlah calon jamaah haji yang meminjam uang dengan nominal mencapai belasan juta rupiah untuk uang muka pendaftaran haji. Menurut dia, hal tersebut berpotensi menjadi masalah, terutama apabila peminjam tidak dapat melunasi pinjaman.

“Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan untuk supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” ujar Ina.

Selain itu, Ina juga mengusulkan agar batas usia pendamping dan pembimbing jamaah haji perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Yang harus dimaktubkan dalam UU ini satu, batas usia pendamping dan pembimbing,” kata Ina.

Baca Juga :  Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, Begini Penjelasan OJK

Dia berpendapat bahwa usia pendamping sebaiknya berusia lebih muda dibanding mayoritas haji yang berangkat. Usulan ini sekaligus kembali menyambung temuannya di lapangan saat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

“Pada saat itu saya tanya, ini yang mana (jamaah) hajinya. Usianya berapa, usianya 65 tahun. Nah pendampingnya mesti anaknya atau yang lebih muda. Umur di bawah itu, umur 50 tahun, 40 tahun. Ternyata, yang saya tanya, usia pendampingnya 76 tahun,” ujarnya.

Ina menambahkan bahwa kondisi kesehatan dari pendamping dan pembimbing haji juga perlu perlu diperhatikan dengan baik. Hal ini karena, kata dia, usia lansia tidak akan sama cekatannya seperti anak usia muda.

“Kodrat kita kalau umpama sudah usia 70-75 onderdil mobil aja perlu perbaikan, Pak, servis. Oleh sebab itu enggak mungkin selincah anak-anak muda usia 30-40,” katanya.

  • KBIHU Minta 1 Pembimbing Haji Bimbing 90 Orang
  • Airlangga Sebut Bank Emas Bisa Digunakan untuk Tabungan Haji

Berita Terkait

KAI Logistik Catat Peningkatan Volume Angkutan Barang Lebaran 2025: 2.500 Ton!
IPO 2024: 13 Emiten Raup Rp6,93 Triliun, Ini Dia Juara Pendanaannya!
Volatilitas Pasar Tinggi? Saham EXCL Jadi Pilihan Aman, Ini Analisisnya
IHSG Melemah: Analis Ungkap Penyebab dan Strategi Investor Hadapi Guncangan
Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.955.000 Hari Ini, Panduan Lengkap Menabung Emas di Pegadaian
Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Brigit Biofarmaka
IHSG Melemah 0,13% di Sesi Pertama Rabu
Laba Bersih Sinar Terang Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 15:23 WIB

KAI Logistik Catat Peningkatan Volume Angkutan Barang Lebaran 2025: 2.500 Ton!

Rabu, 16 April 2025 - 15:11 WIB

IPO 2024: 13 Emiten Raup Rp6,93 Triliun, Ini Dia Juara Pendanaannya!

Rabu, 16 April 2025 - 15:07 WIB

Volatilitas Pasar Tinggi? Saham EXCL Jadi Pilihan Aman, Ini Analisisnya

Rabu, 16 April 2025 - 14:15 WIB

IHSG Melemah: Analis Ungkap Penyebab dan Strategi Investor Hadapi Guncangan

Rabu, 16 April 2025 - 13:47 WIB

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.955.000 Hari Ini, Panduan Lengkap Menabung Emas di Pegadaian

Berita Terbaru