DPR Sebut BBM Pertamina Tidak Dioplos tapi Blending, Apa Bedanya?

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan tidak ada pengoplosan dalam proses pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina (Persero). Hal tersebut menanggapi isu yang beredar terkait Pertalite yang “disulap” menjadi Pertamax usai dugaan kasus korupsi minyak mentah menyeruak.

“Ini harus digarisbawahi, nggak ada itu skema oplosan, itu nggak ada. Skema blending itu betul. Kita harus bedakan skema blending dengan oplosan,” kata Bambang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa perbedaan di antara pengoplosan dan blending?

Perbedaan Pengoplosan dan Blending

Bambang menjelaskan, perbedaan antara pengoplosan dengan blending. Skema oplosan, menurut dia, ketika bensin dicampur dengan minyak tanah atau cairan lainnya, sehingga mengubah kualitas bahan bakar gasoline menjadi lebih rendah.

“Itu oplosan. Sedangkan semua jenis bensin itu pasti di-blending. Mau di kilang pun akan di-blending,” ucap Bambang.

Baca Juga :  Rekomendasi Saham Antam (ANTM) Saat Rekor Tertinggi Harga Emas dan Penjualan

Senada dengan hal itu, Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji menuturkan bahwa blending adalah proses yang biasa dilakukan di kilang minyak. Tujuannya untuk memperoleh produk dengan spesifikasi tertentu.

“Dalam hal mendapatkan Pertalite RON (research octane number) 90, misalnya, low octane mogas component (LOMC) di-blending dengan high octane mogas component (HOMC),” ujar Tutuka ketika dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025.

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dia menyatakan bahwa skema blending BBM tidak menyalahi aturan asalkan spesifikasi atau mutu bahan bakar yang dihasilkan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Boleh (blending) sebenarnya, selama kualitasnya, speknya (spesifikasi) sama,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Mengenal Blending BBM

Merujuk pada ejurnal.ppsdmmigas.esdm.go.id, blending adalah salah satu proses perbaikan kualitas BBM dengan mencampurkan beberapa BBM yang mempunyai karakteristik berbeda. Tujuannya adalah untuk mendapatkan BBM yang sesuai dengan spesifikasi tertentu.

Baca Juga :  Berdikari Pondasi Perkasa (BDKR) Raih Kontrak Baru dari Proyek Energi Terbarukan

Kemudian, berdasarkan idec.ft.uns.ac.id, blending merupakan istilah dari formulasi dan pencampuran BBM. Blending dilakukan dengan cara mencampurkan fraksi-fraksi hidrokarbon dan penambahan bahan aditif untuk memperoleh produk akhir dengan spesifikasi tertentu.

Terdapat beberapa komponen blending pada masing-masing jenis BBM, meliputi:

– Premium: SR naphtha, RCC naptha, kombinasi produk KLBB, polygasoline, dan naptha duri.

– Pertalite: SR naphtha, RCC naptha, kombinasi produk KLBB, polygasoline, dan naptha duri.

– Pertamax: SR naphtha, RCC naptha, kombinasi produk KLBB, polygasoline, dan naptha duri.

– Pertamax Turbo: RCC naptha, kombinasi produk KLBB, dan polygasoline.

Adapun RON Premium minimal 88, Pertalite minimal 90, Pertamax minimal 92, dan Pertamax Turbo minimal 95. Ketentuan spesifikasi BBM tersebut diatur dalam beberapa Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Diren Migas) Kementerian ESDM.

Pilihan Editor: Dirut Pertamina: Pertamax Sesuai Standar, Operasional Tetap Lancar

Berita Terkait

10 Saham Paling Mahal di BEI, Saham DCII Tembus Rp11,61 Juta per Lot
Suspensi Saham PP Properti (PPRO) Diperpanjang Bursa
Buyback Naik Rp 8 Ribu,Ini Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terbaru Kamis 27 Februari 2025
Asing Banyak Melepas Saham Perbankan Pasca Peluncuran Danantara
Turun Rp 2 Ribu,Ini Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru Kamis 27 Februari 2025
Harga Saham Masih Tertekan, Bank Raya (AGRO) Buka Peluang Tambah Porsi Buyback
Sosok Winda Wanayu, Istri Riva Siahaan Dirut Pertamina, Jejaknya Lenyap Usai Suami Ketahuan Korupsi
IHSG Anjlok 2 Persen, Saham BBCA, BMRI, BBRI, BBNI, BRIS Diobral

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:55 WIB

DPR Sebut BBM Pertamina Tidak Dioplos tapi Blending, Apa Bedanya?

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:55 WIB

10 Saham Paling Mahal di BEI, Saham DCII Tembus Rp11,61 Juta per Lot

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:55 WIB

Suspensi Saham PP Properti (PPRO) Diperpanjang Bursa

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:55 WIB

Buyback Naik Rp 8 Ribu,Ini Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Terbaru Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:55 WIB

Asing Banyak Melepas Saham Perbankan Pasca Peluncuran Danantara

Berita Terbaru

Cara Daftar Menjadi YouTuber yang Menghasilkan Uang (Freepik)

RagamTips

Cara Daftar Menjadi YouTuber yang Menghasilkan Uang

Kamis, 27 Feb 2025 - 20:23 WIB

Cara Simpan Foto Sekali Lihat di WhatsApp (Freepik)

RagamTips

Cara Simpan Foto Sekali Lihat di WhatsApp

Kamis, 27 Feb 2025 - 20:22 WIB

finance

Suspensi Saham PP Properti (PPRO) Diperpanjang Bursa

Kamis, 27 Feb 2025 - 15:55 WIB