TEMPO.CO, Jakarta – Komisi II DPR mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) segera menyelesaikan 60 kasus aduan pelanggaran penyelenggara pemilu yang belum rampung hingga sekarang. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, menilai kerja DKPP terlalu lamban dalam menyidangkan perkara pemilu.
Pilihan editor: 100 Hari Prabowo-Gibran, Dosen Fisipol UGM Soroti Kepahlawanan Palsu dalam Penegakan Hukum Korupsi
Bahtra menggarisbawahi catatan DKPP bahwa masih ada 60 kasus pemilu yang belum selesai hingga sekarang, dari seluruh aduan yang diterima lembaga yang menangani pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu tahun lalu. Padahal, pemilihan presiden dan legislatif sudah dilaksanakan sejak 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah sejak 27 November 2024.
“Sudah hampir satu tahun belum selesai. Jangan sampai nanti karena lambatnya bapak (Ketua DKPP Heddy Lugito) mengambil keputusan, lambatnya sidang, sehingga nanti mengeluarkan putusan justru membuat gaduh di publik,” ujar Bahtra dalam rapat bersama Komisi II, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan DKPP di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.
Bahtra lantas mempertanyakan kendala yang dihadapi DKPP dalam menangani kasus. Ia mendesak lembaga tersebut mengebut proses sidang setiap harinya.
“Padahal sehari bisa dikebut tiga aduan, kenapa dibuat lama-lama?” ucapnya. “Sehari kan bisa sampai lima sidang, enggak ada masalah. Kami saja di DPR rapat berhari-hari sampai malam, enggak ada masalah.”
Sebelumnya, di rapat yang sama, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan lembaganya telah menerima total 790 aduan kasus penyelenggara pemilu sepanjang 2024. Menurut catatan terbaru, ada 91 aduan kasus terkait pilkada yang diterima DKPP per akhir 31 Januari 2025, dengan total 60 kasus belum diselesaikan. Heddy mengatakan sebanyak 151 perkara sedang berada di tahap sidang.
Selama 2024, Heddy berujar, DKPP tidak memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan semua perkara. Sebab saat kasus pemilu presiden dan legislatif belum selesai, sudah masuk kasus-kasus yang berkaitan dengan pilkada.
“Selama tahun 2024, ternyata DKPP tidak punya cukup waktu untuk menyelesaikan perkara yang jumlahnya tadi mencapai 790. Sebelum selesai, sudah masuk lagi perkara-perkara pilkada,” ucap Heddy.
Pilihan editor: DKPP Terima 91 Aduan Kasus Pilkada per Akhir Januari, 60 Kasus Belum Selesai