Dosen Kepemiluan UI Imbau KPU-Bawaslu Tak Cemaskan Anggaran PSU

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Dosen Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu tak mencemaskan ihwal anggaran pemungutan suara ulang (PSU).

Titi menjelaskan, anggaran penyelenggaraan PSU seperti dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adanya ketentuan tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk bertanggung jawab dan memastikan tersedianya anggaran PSU sesuai perintah Mahkamah Konstitusi,” kata Titi saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025.

Titi mengingatkan, meski terdapat penambahan jumlah daerah yang diperintahkan menyelenggarakan PSU, tapi PSU tidak berarti menjadi beban bagi daerah dan negara.

PSU, ia mengatakan, adalah bentuk komitmen tegas terhadap pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan praktik pemilu dan demokrasi yang murni, kredibel, dan konstitusional. “Jadi, jangan sampai PSU terkendala karena faktor efisiensi anggaran,” ujar dia.

Baca Juga :  Raker Kementerian PU-Komisi V DPR Ditunda Imbas Rekonstruksi Efisiensi Anggaran

Senada dengan Titi dosen kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan, terkendalanya penyelenggaraan PSU bakal berpotensi memicu protes publik, terutama mereka yang menjadi tim sukses pasangan calon yang memohonkan perkara perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah.

Protes itu, Yance melanjutkan, bukan hanya berpotensi menghambat jalannya program-program pemerintahan, namun juga berpotensi mengganggu stabilitas politik negara.

“Sehingga, pemerintah berkewajiban untuk turut bertanggung jawab menyelenggarakan PSU, khususnya dalam hal pengadaan anggaran,” kata dia.

Pada 24, Februari 2025 Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyelenggaraan PSU di 24 daerah. Beberapa daerah yang diperintahkan, adalah Provinsi Papua, Kabupaten Serang, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Tasikmalaya, dan lainnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan, terdapat 16 daerah yang tidak mampu menyelenggarakan PSU lantaran keterbatasan anggaran. Sedangkan 8 daerah lainnya menyatakan sanggup menyelenggarakan PSU dengan APBD yang dimiliki saat ini.

Baca Juga :  Profil Adi Mula Nakalelu, Wakil Bupati Termuda dari Barito Timur, Kalteng

Atas hal tersebut, kata Ribka, instansinya membuka opsi agar PSU dapat diselenggarakan dengan menggunakan APBN apabila daerah telah benar-benar tak memiliki sisa anggaran.

Wakil Ketua Komisi bidang Pemerintahan Dede Yusuf Macan Effendy mengatakan, kebutuhan anggaran penyelenggaraan PSU mencapai sekitar Rp750 miliar, dengan rincian biaya kebutuhan KPU; Bawaslu; serta pengamanan.

Adapun, Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan, terdapat kekhawatiran yang menyelimuti KPU mengenai kecukupan anggaran penyelenggaraan KPU nantinya.

“Pasti (khawatirkan anggaran), semua tahapan bisa berjalan pasti harus dengan tersedianya anggaran,” kata Iffa kepada Tempo ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Hammam Izzuddin dan Vedro Immanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Momen Puan Foto Bareng Jokowi, SBY, dan Prabowo di Retret Kepala Daerah

Berita Terkait

Mundur dari Polmark, Inilah Jumlah Kekayaan Hasan Nasbi Sekarang
Golkar Bereaksi: Tuntutan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI Ditanggapi
Tantangan Mengganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo: Jokowi Masih Jadi Faktor Penentu
Ini Syarat dan Proses Lengkap Memakzulkan Gibran Rakabuming
Rhoma Irama Hibur KPK: Doa Sang Raja Dangdut untuk Pejabat Jujur
Hasan Nasbi Mengundurkan Diri: Kejutan di Kantor Kepresidenan!
Subsidi Motor Listrik Pemerintah: Moeldoko Dorong Implementasi Cepat
Purnawirawan TNI Minta Pemakzulan Jokowi: Simak Alasan Lengkapnya

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 18:51 WIB

Mundur dari Polmark, Inilah Jumlah Kekayaan Hasan Nasbi Sekarang

Selasa, 29 April 2025 - 18:23 WIB

Golkar Bereaksi: Tuntutan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI Ditanggapi

Selasa, 29 April 2025 - 17:43 WIB

Tantangan Mengganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo: Jokowi Masih Jadi Faktor Penentu

Selasa, 29 April 2025 - 16:59 WIB

Ini Syarat dan Proses Lengkap Memakzulkan Gibran Rakabuming

Selasa, 29 April 2025 - 16:12 WIB

Rhoma Irama Hibur KPK: Doa Sang Raja Dangdut untuk Pejabat Jujur

Berita Terbaru

finance

Emiten Grup Astra Bagi Dividen: Peluang Investasi Terbaik?

Selasa, 29 Apr 2025 - 20:19 WIB

entertainment

Konser Ailee: Ascend Siap Guncang Jakarta, Catat Tanggalnya!

Selasa, 29 Apr 2025 - 20:08 WIB