JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan, tidak ada pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi pegawai Kementerian PU seiring adanya efisiensi anggaran kalangan instansi pemerintah.
“Enggak ah, enggak ada. Enggak, Insya Allah enggak (pemberlakuan WFA). Susah kalau kita begitu. Kadang kan memang harus banyak berinteraksi,” ucap Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Senin (10/2/2025).
Namun, pemberlakuan WFA kemungkinan dilaksanakan saat mendekati libur Lebaran 2025.
Cara ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalan tol pada saat momentum liburan tersebut.
“Supaya yang mudik enggak bertumpu ke beberapa hari doang. Jadi, enggak terlalu padat,” lanjut Dody.
Hal ini sejalan dengan tidak ada pemangkasan jumlah karyawan yang ada di kementerian itu.
Baca juga: Menteri PU Tegaskan Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas Utama
“WFA aja yang enggak ada masih dipangkas,” tutup Dody.
Adapun isu ini muncul seiring adanya kebijaka efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah mendorong penyesuaian kerja di kalangan instansi pemerintah.
Misalnya, sejumlah kementerian/lembaga mulai mewacanakan sistem bekerja dari mana saja alia work from anywhere (WFA).
Ada pula yang akan mengombinasikan antara WFA dengan bekerja dari kantor.
Pengaturan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8.
Pada Perpres itu diatur kemungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan flexible working arrangement (FWA).