Ragamutama.com – , Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan terus berupaya meningkatkan kinerja Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan perbaikan mencakup peningkatan registrasi sistem, pencatatan faktur, dan pembayaran pajak.
“Dari akhir Maret hingga 17 April 2025, DJP telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem untuk meningkatkan kinerja Coretax,” ungkap Dwi dalam siaran pers pada Rabu, 23 April 2025.
Masalah Kinerja Coretax
Sebulan setelah peluncurannya oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025, Coretax mengalami kendala teknis selama jam kerja, menghambat kinerja petugas pajak.
Kendala ini memicu keluhan wajib pajak yang kesulitan mengakses sistem. Wajib pajak khawatir keterlambatan akses Coretax berujung pada sanksi keterlambatan pembayaran pajak dan pembuatan faktur.
“Kadang baru bisa diakses tengah malam, bahkan dini hari,” ujar Ilham Ardiansyah, staf senior perpajakan perusahaan teknologi di Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 April 2025. Situasi ini diperparah oleh pengumuman mendadak penundaan penerapan PPN 12 persen akhir tahun lalu. Gangguan Coretax menghambat penerbitan faktur pajak selama berhari-hari.
Dwi menjelaskan masalah tersebut disebabkan sinkronisasi data dan tingginya volume akses bersamaan. Dampaknya terlihat pada penerimaan negara. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak Februari 2025 hanya Rp 187,8 triliun, turun 30,2 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Peningkatan Kinerja Coretax
DJP melakukan pembaruan pada registrasi Coretax. Pertama, peningkatan pemadanan NIK dan NPWP untuk respons yang lebih cepat dan stabil. Penyempurnaan meliputi penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.
Selain itu, DJP menyesuaikan menu pengukuhan perusahaan kena pajak (PKP), aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, dan proses penunjukan pemungut pajak. DJP juga memperbaiki bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan, memastikan registrasi berjalan lancar. Perbaikan juga mencakup bug yang menyebabkan faktur pajak tidak muncul dalam daftar pajak masukan pembeli.
DJP juga menyempurnakan validasi dan pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, dan retur uang muka. Penyempurnaan mencakup penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, dan akses tombol PDF, memastikan hanya dokumen valid yang dapat diunduh. Terdapat pula penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi faktur.
Selanjutnya, perbaikan meliputi skema impor bukti potong, validasi data pembayaran beserta Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), opsi pembayaran khusus instansi pemerintah, dan perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap.
Sistem pembayaran pajak juga disempurnakan, termasuk pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak. Terakhir, penyempurnaan layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, dan validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.
Ilona Estherina, Ghoida Rahmah, dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Coretax Justru Menghambat Penerimaan Negara?